*Diduga Terima Suap, Polresta Deliserdang Pelihara Galian C ilegal di Kecamatan STM Hilir Diduga Terima suap,Deliserdang Pelihara Galian C Ilegal di Kecamatan STM Hilir 24 Desember 2023 olehadmin-

Spread the love

»Diduga Terima Suap, Polresta Deliserdang Pelihara Galian C Ilegal di Kecamatan STM Hilir
Diduga Terima Suap, Polresta Deliserdang Pelihara Galian C Ilegal di Kecamatan STM Hilir
24 Desember 2023olehadmin-

Mitramabestnipolri.com– Demi memperkaya pribadinya sendiri diduga Oknum Polisi nakal kerap kali menghalkan segala cara dan tidak perduli dengan apa yang telah meresahkan Masyarakat. Institusi kepolsian tercoreng akibat ulah oknum Polisi nakal tersebut.

Pasalnya adalah, maraknya aktivitas galian c ilegal di kecamatan STM hilir diduga karena oknum aparat penegak hukum (APH) Polresta Deliserdang ada terima suap dari pihak pengelola galian C tersebut.

Hal ini sangat disayangkan Masyarakat karena galain C ilegal terus beroperasi di kecamatan STM hilir, kegiatan tersebut merugikan negara, merusak lingkungan atau melanggar undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.

Adapun lokasi aktivitas galian c di kecamatan STM hilir yakni ;
1. Jalan desa corcoran tadukan raga milik inisial Mkls
2. Desa tadukan raga, tungkusan milik inisial LN
3. Desa tadukan raga tepatnya tidak jauh dari tempat pembuangan sampah (TPA) Milik inisial AB.

Dari pantauan awak media, Jumat (22/12/23) siang, tiga lokasi galian c tersebut tidak memiliki plank IUP (Izin usaha pertambangan) Operasi produksi.

Tidak dihentikan nya tambang ilegal sampai saat ini diduga Polresta Deliserdang melindungi dan memelihara tambang ilegal itu, karena sampai saat ini segala aktivitas galian c tersebut terus berjalan dan terkesan kebal hukum.

Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar menutup segala aktivitas galian c di kecamatan STM hilir dan meminta kepada Kabid Propam Polda Sumut untuk mengecek oknum nakal yang menerima upeti untuk memuluskan segala aktivitas galian c tersebut.

Miris, Saat dikonfirmasi Wartawan Kedua pejabat utama Polresta Deliserdang, Kapolresta Deliserdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K dan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif, SH, S.I.K, MH, melalui pesan WhatsApp nya Sabtu (23.12.2023) terkesan bungkam dan tidak ada keterbukaan informasi publik, sehingga kedua pejabat utama polresta Deliserdang tersebut tidak layak menjabat sebagai pejabat Publik dan telah kangkangi UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (Red.JL)

Catatan redaksi ;
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media Jalurlangit.id atau kealamat yang berada di

(Red:Mitramabestnipolri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *