Satres Narkoba Polres Musi Banyu Asin berhasil mengamankan 2 orang Pria dan 1 Wanita tersangka pelaku tindak pidana narkotika di tiga tempat berbeda.
Awal penangkapan pertama yaitu tersangka RD (28) seorang ibu rumah tangga yang ditangkap atas kepemilikan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 paket dengan berat bruto 0,45 gram, yang amankan pada, Selasa (26/12/2023 di desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman, selanjutnya AT (39) warga Betung kabupaten Banyuasin diamankan pada Kamis (28/12/2023) di Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais dengan barang bukti berupa 10 paket diduga narkotika jenis Shabu , berat bruto 2, 16 gram dan 13 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dan JS (37) warga muara teladan yang ditangkap di Desa Supat barat kecamatan Babat Supat, pada Jumat (29/12/2023) dengan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis shabu, berat bruto 9,62 gram.
Kasatres Narkoba Polres Muba AKP Tomy Prambana, SIK, MH, M Si saat ditemui awak media usai mengikuti upacara Korp Raport kenaikan pangkat dihalaman Mapolres Muba membenarkan adanya peristiwa pengungkapan kasus narkoba oleh satuan yang baru dipimpinnya satu Minggu.
“Alhamdulillah berkat kerja keras dan kekompakan tim dalam satu Minggu ini sudah 3 kasus kami ungkap, ketiganya kami tangkap pada waktu dan tempat yang berbeda, dengan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu yang jumlahnya bervariasi,” Jelas AKP Tomy
Masih menurut Kasat, Kami tidak akan kendor dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotia dan kami ada target sasaran yang lebih besar dari yang telah dicapai selama ini, untuk itu demi menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungannya akan narkotika ,kami juga perlu dukungan dan kerjasama masyarakat untuk mempunyai komitmen yang dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika,
“Minimal masyarakat dapat memberikan informasi valid disekitarnya jika ditemukan adanya tindak pidana narkoba diwilayah Muba ini, Insya Allah kedepan Muba Bersih dari Narkoba,” Ujar Kasat penuh keyakinan.(Red:Mitramabestnipolri)