MANADO |MITRAMABEATNIPOLRI.COM _ Pada hari Jumat, 05 Januari 2024, pukul 13.25 WITA, Anggota BhabinKamtibmas Kel.Paniki 1,2, dan Kel.Paniki Bawah, Aiptu R.Bandola dari Polsek Mapanget, telah berhasil menyelesaikan kasus pengancaman melalui kegiatan problem-solving di kantor Mapolsek Mapanget, Kel.Kairagi Dua Lk.V Kec.Mapanget Kota.Manado.
Informasi dari warga menunjukkan bahwa di Kel.Mapanget Barat Lk.V Kec.Mapanget Kota.Manado, terjadi selisih paham yang berujung pada pengancaman oleh Terlapor terhadap Pelapor. Pelapor, Bpk. Gleen. K. Silong, seorang sopir berusia 23 tahun, mengalami pengancaman setelah menerima pesanan Ojek Online dari istri Terlapor, Bpk. Mario Geovani Lantang, seorang pekerja swasta berusia 23 tahun.
Kronologis kejadian pada hari Kamis, 04 Januari 2024, sekitar jam 20.00 WITA, Pelapor tiba di lokasi jemputan istri Terlapor, tetapi dituduh menculik oleh Terlapor. Kejadian ini mengakibatkan keributan, dan Pelapor segera melaporkannya ke Polsek Mapanget.
Anggota Spk Plug.B Aiptu R.B Kaligis bersama Aipda F.S Lumingkewas merespons laporan tersebut dan segera tiba di tempat kejadian. Terlapor dan isterinya diamankan di Mako Polsek Mapanget untuk pengembangan lebih lanjut.
Setelah keduanya berada di Mako Polsek Mapanget, Piket BhabinKamtibmas Aiptu R.Bandola mengadakan himbawan Kamtibmas dan memberikan nasehat kepada Terlapor di hadapan isterinya. Terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Pelapor. Melalui mediasi kekeluargaan, kedua belah pihak menyepakati perdamaian.
Pelapor, dengan tulus, memaafkan Terlapor. Keduanya kemudian membuat surat pernyataan kesepakatan untuk berdamai, dan kasus ini dinyatakan selesai oleh kedua belah pihak. Situasi di lapangan kini dalam keadaan terkendali, kondusif, dan aman.
Sofyan