Mitramabestnipolri.com
MANADO | Kejadian penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Pasangan Suami Istri, Pr. Ivonne Laddy Tenda (38 tahun) dan Lk. Hedi Lingga (54 tahun), terjadi pada Jumat, tanggal 6 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 WITA di Kelurahan Istiqlal Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Kronologis kejadian mencatat bahwa terlapor, Hedi Lingga, sebagai suami korban, melakukan penganiayaan terhadap tubuh Ivonne Laddy Tenda dengan cara memukul, menyebabkan korban mengalami luka lebam. Pihak Kepolisian Reskrim segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini.
Tindakan tegas diambil dengan melakukan mediasi dan problem-solving antara kedua belah pihak. Kedua suami istri sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut, terlapor, Hedi Lingga, mengakui kesalahan yang dilakukannya dan telah bersedia meminta maaf.
Proses mediasi dan problem-solving ini melibatkan pihak Kepolisian Reskrim yang bertujuan untuk menciptakan solusi yang adil dan damai bagi kedua belah pihak. Kesepakatan damai diakhiri dengan pembuatan Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Pr. Ivonne Laddy Tenda dan Lk. Hedi Lingga.
Penyelesaian masalah KDRT melalui jalur mediasi dan problem-solving ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam menangani kasus serupa di masyarakat. Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan dialog dan penyelesaian damai sebagai upaya menciptakan keharmonisan dalam lingkungan keluarga.
Sofyan