Surat Perjanjian RTLH Desa Welutu Mandek, Masyarakat Minta Inspektorat KKT Proses Hukum

Spread the love

 

MITRAMABESTNIPOLRES.COM| TANIMBAR

Abdon Sairdekut (56 tahun) beralamat di Desa Welutu, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui sambungan telepon selulernya kepada media ini ungkap kekesalannya kepada pihak-pihak yang menangani bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hingga saat ini belum terealisasi tuntas. Senin (8/1/24) siang.

Bapa Mas sapaan akrabnya atas nama anaknya SS almarhum adalah peserta penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sesuai RAB tahun 2019 berjumlah 30 unit bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Welutu, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dirinya menjelaskan jumlah penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 30 Kepala Keluarga (KK) terdiri dari 2 unit rumah bangun baru, 7 unit rumah lanjutan dari anggaran Silpa tahun 2018 dan 21 unit rumah rehab tahun 2019 yang sampai saat 10 unit rumah sudah selesai dan 20 unit rumah ini mandek dan belum terselesaikan penyerahan material bahan bangunannya.

Masyarakat sempat ribut adu mulut dengan Kepala Desa dengan harapan dari tindakan itu agar Kepala Desa selaku Pimpinan Pemerintahan Desa dapat serius realisasikan material sisa bahan bangunan, namun Kepala Desa dinilai masih plinplan tak jelas penyelesaiannya.

Tak sampai disitu, masyarakat pun segera ambil keputusan untuk selanjutnya mendatangi kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Saumlaki untuk dilaporkan dan alhasil tanggal 8 Mei tahun 2022 Team Inspektorat Daerah yang ditangani Irban 3 Inspektorat Daerah Marten Sairdekut mengadakan perjalanan Dinas ke Desa tersebut.

Atas pertemuan bersama bertempat di rumah Kepala Desa dihadiri Sekertaris Kecamatan, Kepala Desa dan masyarakat penerima bantuan dihasilkan kesepakatan surat perjanjian kerja 60 hari yang nilainya sekitar Rp 91.000.000,- ditandatangani Irban 3 Inspektorat Daerah atas nama Marten Sairdekut dan Kepala Desa Welutu Kibener Iyarmasa.

Marten Sairdekut sempat tandaskan bila dalam waktu 60 hari Pemerintah Desa tidak realisasi bahan material sisa dari masyarakat penerima bantuan ini,maka akan ditindaklanjuti ke penegak hukum.

Saat itu masyarakatpun sempat berbesar hati karena sudah ada penanganan serius pernyataan tertulis, ternyata sejak ditandatangani pernyataan itu hingga saat ini tidak ada satupun terealisasi mengakibatkan rumah-rumah terbengkalai begitu saja.

“ katong sudah bosan dan lelah, ini permainan yang meresahkan masyarakat, mohon perhatian berbagai pihak bantu katong orang kekurangan ini, ditindaklanjuti secara hukum, jangan terhenti.” ucap Abdon penuh harap.

Irban 3 Inspektorat Daerah Marten Sairdekut yang dikonfirmasi media ini langsung menanggapi serius serta menjelaskan terkait hal dimaksud telah ditindaklanjuti melalui surat panggilan yang ke 4 kali untuk Mantan Kaur Pembangunan, Bendahara, Kepala Desa dan Sekertaris Desa kemudian dibuat laporan untuk pemeriksaan khusus.

“ Target awal tahun ini sudah dipastikan tuntas, bila belum tuntas maka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk di proses secara hukum.” Tegas Marten kepada media ini. (Joko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *