Manado_ Mitramabestnipolri.com
Pada hari Senin (08/01/2024) sekitar pukul 00.10 Wita, Tim ALPHA ROTR Polresta Manado telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang membawa sajam tanpa izin. Kejadian ini terjadi di Jalan depan Balai Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.
Identitas pelaku pertama, DL, seorang laki-laki berusia 20 tahun, beralamat di Desa Talawaan Bantik Jg. IV, Kecamatan Wori. Sedangkan identitas pelaku kedua, JL, juga seorang laki-laki berusia 23 tahun, beralamat di Desa Talawaan Bantik Jg. III, Kecamatan Wori. Kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kejadian ini bermula ketika Tim Resmob Alpha melakukan patroli mobile untuk mengantisipasi tarkam di Talawaan Bantik dan Kima Bajo. Tim menemukan kedua pelaku berjaga-jaga di Balai Desa Talawaan Bantik, sambil memegang sajam dan tombak. Kedua pelaku tidak berhasil melarikan diri bersama barang bukti, meskipun sejumlah orang lainnya berhasil melarikan diri.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas menjelaskan, Selama pencarian, ditemukan beberapa sajam lainnya yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses hukum selanjutnya.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu buah pisau badik berukuran 40 cm dengan sarung warna hitam, satu buah tombak, dan satu buah parang cakram. Sementara itu, barang bukti temuan di TKP melibatkan satu buah pisau besi putih dengan sarung dari kayu dan satu buah parang. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sofyan