MITRAMABESTNIPOLRI.COM
MANADO | Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, sekitar jam 10.00 Wita, 1 3 Kelurahan Aipda F. Elias bersama Ketua Lingkungan V Kelurahan Biyung Karangria, ibu Noni Langitan, berhasil meresapi keberhasilan kegiatan Problem Solving di Kantor Kelurahan Bitung Karangria.
Peristiwa tersebut berawal dari kejadian pada hari Minggu, tanggal 7 Januari 2024, pukul 11.00 Wita, di Kelurahan Bitung Karangria Lingkungan V Kecamatan Tuminting. Terlapor, Lk. Anton Samel, seorang nelayan berusia 50 tahun, melakukan tindakan pidana pengancaman dengan kata-kata kasar terhadap Pr. Katerina Sofie Lembong, seorang ibu rumah tangga berusia 61 tahun. Motif terlapor timbul karena keberatan terhadap pembuatan polisi tidur di depan rumah pelapor.
Namun, suasana mereda pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, ketika kedua belah pihak dipertemukan di Kantor Kelurahan Bitung Karangria. Terlapor menyampaikan permintaan maafnya terhadap perbuatannya kepada pelapor, dan pelapor dengan tulus memaafkan. Selanjutnya, dibuatlah surat pernyataan bersama yang memuat janji dari terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, serta kesepakatan damai di antara keduanya. Pelapor juga mencabut laporan aduan yang telah diajukan di Polsek Tuminting.