MITRA MABES TNI POLRI.Com
Polres Purwodadi Grobogan (POLDA JATENG ) Polres Grobogan Polda Jateng Bersama jajarannya, ketika ini tengah gencar melasanaka sosialisasi terkait larangan peguna knlapot brong kepada Seluruh masyarakat. Selain juga para pengguna kendaraan, Bermotor sasaran lainnya adalah para penjual knalpot Dorong Apabila bengkel tersebut pemasangan knalpot di wilayah Kabupaten Grobogan.
Contoh Seperti yang dilakukan Polsek Purwodadi Polres Grobogan Polda Jateng yang menggelar kegiatan tersebut pada Kamis (11/1/2024).
Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan Polda Jateng AKP Dedy Setyanto mengatakan, sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sebelumnya sudah sering dilakukan oleh pihaknya.
‘’Saat ini, dari Polsek Purwodadi Polres Grobogan Polda Jateng lebih gencar melaksanakan sosialisasi. Terlebih saat ini masyarakat dihadapkan dengan Pemilu, sehingga dukungan untuk menciptakan kondusivitas di masyarakat menjadi begitu penting,’’ kata Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan Polda Jateng.
Kegiatan pelaksanaan sosialisasi ini, Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan Polda Jateng juga tak ragu-ragu untuk turun langsung ke lapangan mendatangi satu persatu Toko kenalpot dan mendatangi bengkel knalpot tersebut.
AKP Dedy Setyanto, secara langsung memberikan imbaun kepada Masyarakat dan para penjual pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis.
“Kita semua kembali mengimbau Masyarakat dan mengingatkan Tidak menggunakan knalpot brong tersebut.termasuk Toko-toko bengkel yang Memasang, kenalpot Brong begitu juga menjual dan tentunya saja pemakai,” ungkap AKP Dedy Setyanto.
Selain melakukan kegiatan tersebut imbauan ke toko dan bengkel, Polsek Purwodadi Polres Grobogan Polda Jateng juga menggelar sosialisasi tersebut dengan mendatangi sekolah serta melalui sosial MEDIA.
‘Siapa saja yang sering memakai knalpot brong kita imbau untuk mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis. Kendaraan motor Karena sudah diatur didalam Undang-Undang tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan,” ujar Kapolsek Purwodadi (Polres Grobogan POLDA JATENG), ungkapnya.
(Heri:Mitramabestnipolri)