MITRAMABESTNIPOLRI.COM
MANADO | Pada hari Jumat, 12 Januari 2024, sekitar jam 09.45 Wita, Bhabinkamtibmas 3 Kelurahan Aipda F. Elias melakukan kegiatan Problem Solving di Polsek Tuminting.
Kejadian bermula pada pukul 09.30 Wita di Jalan Hasanudin, Kecamatan Tuminting, ketika seorang pengendara sepeda motor menggunakan knalpot racing. Terlapor, yang diidentifikasi sebagai Lk. Iton Alambai (43 tahun, Islam, Kelurahan Maasing Lingkungan III), langsung dihadapi oleh Bhabinkamtibmas. Terlapor kemudian diarahkan ke Mako Polsek Tuminting, di mana ia diberikan pembinaan dengan cara mengganti knalpot racing-nya dengan knalpot standar miliknya sendiri.
Sebagai tindakan disipliner, terlapor juga diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa dan berjanji untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Proses ini disaksikan oleh anggota Polisi Polsek Tuminting.
Menariknya, sebagai bentuk kepatuhan dan tanggung jawab penuh, terlapor secara sukarela merusak knalpot racing yang digunakan di depan anggota kepolisian dan petugas yang hadir. Kejadian ini menjadi contoh tindakan tegas terhadap pelanggaran terkait penggunaan knalpot racing di wilayah tersebut.
sofyan