MITRAMABESTNIPOLRI.COM
MANADO | Pada Jumat, 12 Januari 2024, telah dilakukan kegiatan problem solving untuk menyelesaikan permasalahan antara pasangan suami istri, Lk.Sinjo Ohy dan Pr.Deisy Tanly, yang terjadi pada tanggal 11 Januari 2024 di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang. Konflik ini berhasil diselesaikan melalui mediasi yang dilakukan oleh Polsek Malalayang.
Setelah melibatkan kedua belah pihak dalam mediasi, keduanya akhirnya menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Giat problem solving ini membawa dampak positif, memungkinkan suami dan istri tersebut untuk meresapi dan memahami perbedaan serta menemukan solusi yang dapat memperbaiki hubungan mereka.
Sebagai langkah penyelesaian secara resmi, kedua belah pihak setuju untuk membuat surat pernyataan bersama yang akan mencantumkan kesepakatan dan komitmen untuk menjaga harmoni dalam rumah tangga mereka. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat sekitar dalam menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari perbuatan tidak menyenangkan di masa mendatang.
Sofyan