MITRAMABESTNIPOLRI.COM
MANADO | Sebuah insiden kasus aniaya yang terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024, di Kelurahan Calaca, menjadi sorotan masyarakat setelah pelaporan pada pukul 21.00 Wita pada hari yang sama.
Peristiwa ini melibatkan Pr. Rusmiati Mentemas (28 tahun), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Sindulang Satu Lk 1, Kecamatan Tuminting, sebagai korban dan pelapor.
Terlapor dalam kasus ini adalah Pr. Adelina Defoto (50 tahun), juga seorang ibu rumah tangga, yang beralamat di Kelurahan Sindulang Satu Lk IV, Kecamatan Tuminting. Kronologis kejadian menunjukkan bahwa terlapor melakukan tindakan aniaya terhadap korban dengan mencakar leher, lengan kanan, dan wajahnya, menyebabkan luka gores dan rasa sakit.
Namun, dalam tindak lanjut yang menggembirakan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah kekeluargaan. Terlapor, Pr. Adelina Defoto, telah meminta maaf atas perbuatannya, yang kemudian diterima oleh Pelapor, Pr. Rusmiati Mentemas. Keputusan untuk menyelesaikan secara musyawarah mencerminkan semangat perdamaian dan penyelesaian masalah secara bijak di tengah masyarakat.
Sofyan