MITRAMABESTNIPOLRI.COM
MANADO | Pada hari Minggu, 14 Januari 2024, Tim Resmob Delta Polresta Manado bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Sario berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang telah melakukan tindakan kejam terhadap Deutz Benaya Marthen Tuppang. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 05.30 Wita di Kelurahan Sario Kota Baru, Kecamatan Sario.
Pelaku identifikasi sebagai RR, seorang pria berusia 23 tahun, beragama Kristen, tanpa pekerjaan tetap, dan tinggal di Sario Utara Lik.1. Korban, Deutz Benaya Marthen Tuppang, seorang pelajar berusia 19 tahun, tinggal di Jl. Pramuka No.105 Sapta Marga IV Lik.IV Kecamatan Sario.
Kronologis kejadian dimulai ketika korban sedang memperbaiki mobilnya di rumahnya. Pelaku, yang saat itu berkendara menggunakan sepeda motor, secara berkali-kali melintas di depan rumah korban. Tanpa alasan yang jelas, pelaku dan temannya mendekati korban dan melakukan penganiayaan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di pipi bagian kiri dan memar pada rusuk sebelah kiri.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Setelah menerima laporan penganiayaan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sario dan Tim Resmob Delta melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Saat mendatangi kediaman terlapor, mereka menemukan bahwa pelaku tidak berada di rumah. Namun, setelah melakukan pencarian intensif, pelaku berhasil ditemukan sedang berada di teras rumah salah satu warga di sekitar tempat tinggalnya.
Tanpa adanya perlawanan, Unit Reskrim Polsek Sario bersama Tim Resmob Delta berhasil mengamankan pelaku. RR kemudian dibawa ke Mako Polsek Sario Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan cepat dan koordinasi antarunit tersebut menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Sofyan