MITRAMABESTNIPOLRI.COM
MANADO| Seorang lelaki berinisialYW (19 tahun), seorang pengemudi ojek online, telah ditangkap oleh Anggota Resmob Polsek Wenang terkait tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap lelaki lainnya, Marcelino Mandang (18 tahun). Kejadian tragis ini terjadi pada hari Minggu (14/1/2024), sekitar pukul 04.20 Wita di Kelurahan Mahakeret Timur Lingkungan 2, Kecamatan Wenang, Manado.
Kronologis kejadian bermula ketika korban dan pelaku bersama beberapa orang lainnya sedang berkumpul untuk minum miras di sebuah tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah lelaki Yoel Supit. Sekitar 30 menit setelahnya, ketika korban bersama saksi Marchello Sumarandak hendak pulang dengan sepeda motor, Pelaku tiba-tiba menghampiri dan memukuli saksi tersebut. Perkelahian pun terjadi, di mana pelaku kemudian menyerang korban dengan sebilah pisau, menusuk bagian bokong kiri korban.
Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 Wita oleh Anggota Resmob Polsek Wenang. Informasi mengenai keberadaan pelaku diterima dari saksi Marchello Sumarandak, yang kemudian membawa petugas ke Rumah Sakit Pancaran Kasih Manado, tempat kondisi korban diperiksa. Di rumah pelaku, anggota Resmob menemukan pelaku sedang tidur, dan pelaku mengakui perbuatannya. Pisau yang digunakan pelaku saat penyerangan dilaporkan hilang dan belum ditemukan.
Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab terjadinya peristiwa penganiayaan ini. Adapun langkah-langkah yang telah diambil oleh Anggota Polsek Wenang mencakup pemeriksaan di TKP, pulbaket, pemeriksaan kondisi korban di rumah sakit, pengamanan tersangka, pencarian barang bukti, pembuatan laporan polisi, dan permintaan visum et repertum (VER) terkait luka korban.
Diketahui pelaku diduga dipengaruhi oleh pengaruh minuman keras. Pihak berwenang juga mencatat potensi ketidakpuasan keluarga atau rekan korban terhadap tindakan pelaku. Oleh karena itu, diharapkan dilakukan penggalangan dan himbauan kepada pihak keluarga dan rekan korban untuk tidak melakukan tindakan balasan dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak Reskrim Polsek Wenang.
Sofyan