mitramabestnipolri.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Menindaklanjuti adanya keluhan Masyarakat tentang penggunaan Knalpot Brong, Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar gencar lakukan Sosialisasi dan Imbauan, Selasa (16/01/24).
Giat Sosialisasi dan Imbauan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar AKP D. FENANLAMPIR dan didampingi oleh Kanit Dikyasa Aipda C. DASFAMUDI bersama Personel dan dihadiri oleh Warga Masyarakat Desa Ilngei yang bertempat di Desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam Sosialisasi dan Imbauan tersebut, AKP D. FENANLAMPIR mengatakan bahwa terkait penertiban kenalpot Brong ini berdasarkan Undang-Undang Lalulintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang diatur dalam pasal 48, 64 dan pasal 210, sehingga hal itu telah diatur tentang ketentuan kelayakan kendaraan bermotor, baik Roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil).
“Sehingga kami hadir saat ini untuk menghimbau dan mengajak Masyarakat Desa Ilngei terkhusus yang mempunyai kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun roda empat(mobil) agar selalu mematuhi aturan lalulintas yang baik dan benar” sambungnya.
Lebih lanjut Kasat Lantas menegaskan bahwa selain melanggar aturan Lalu lintas, penggunaan Knalpot Brong ini juga dapat berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan di tengah Masyarakat.
Selain itu, kata Kasat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar AKP D. FENANLAMPIR, Sosialisasi dan Imbauan ini juga dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan Masyarakat menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Kami harapkan para pengendara di jalan raya bisa mematuhi aturan aturan yang ada sehingga tidak terjadi benturan dengan hukum saat berkendaraan, utamanya pemakaian Knalpot brong karena hal itu sangat mengganggu kenyamanan” tegasnya.(jk)