mitramabestnipolri.com | Tanimbar_
Unit PPA bersama Unit Buser Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah berhasil mengamankan mucikari EKM (31) yang memperjual belikan perempuan secara online bahkan ada diantaranya anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi pembuktian bahwa di Tanimbar bumi Duan Lolat sudah marak Porstitusi Online dimana setelah mengamankan EKM maka Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang menangani perkara tersebut, kemudian pada tanggal Jumat 12 Januari 2024 menetapkan sang mucikari sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan yang dipersangkakan dalam Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan atau Eksploitasi Anak. (09 Januari 2024)
Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Ajun Komisaris Besar Polisi UMAR WIJAYA S.I.K menyampaikan bahwa upaya hukum yang dilakukan Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dalam perkara ini sebagai wujud keseriusan dalam penegakan hukum di bumi duan lolat dan upaya penertiban kepada Masyarakat serta mencegah praktek perdagangan orang (TPPO) yang tentunya hal ini dapat menjadi citra buruk di wilayah ini kedepannya.
Pelaku yakni EKM saat diamankan sedang melakukan transaksi untuk menjual korban dengan tujuan korban harus melayani tamu hidung belang yang telah dipesannya melalui sang mucikari saat itu sehingga dari sang mucikari kemudian diamankan sejumlah uang bersama Hanphone milik yang bersangkutan yang digunakan untuk melakukan komunikasi sehingga terjadinya transaksi dimaksud.
Sementara dari korban yakni anak yang di perdagangkan kemudian diamankan alat kontrasepsi (kondom) sehingga memastikan bahwa kehadirannya di tempat itu adalah untuk melakukan pelayanan seksual dan selain itu dari korban juga diamankan Hanphone yang juga digunakan untuk berkomunikasi sehingga terjadinya transaksi dimaksud.
Dari proses perdagangan orang dimaksud sang mucikari mendapatkan keuntungan berkisar dari Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana tempat untuk melakukan pelayanan seksual dapat terjadi di beberapa penginapan dan juga di kontrakan yang di tempati oleh sang mucikari sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar Ajun Komisaris Polisi HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K menyampaikan keprihatinannya dengan terungkapnya perkara ini, yang mana di Kabupaten kepulauan Tanimbar ternyata juga sudah lama terjadi praktek prostitusi online.
Pelaku yang merupakan seorang waria dengan pekerjaan tidak tetap sehingga mengalami kekurangan secara ekonomi yang kemudian mendapatkan kesempatan untuk dapat menjalankan praktik prostitusi online dengan menawarkan sejumlah gadis bahkan diantaranya terdapat anak di bawah umur kepada sejumlah lelaki hidung belang untuk melakukan pelayanan seksual dengan berharap keuntungan dari hal itu.
Yang tanpa disadarinya apa yang dilakukannya sebenarnya adalah merupakan pekerjaan yang berdampak negative dan merugikan orang lain terkhusus terhadap anak yang dieksploitasi secara seksual yang hal itu tentunya merusak psikologis anak yang baru beranjak dewasa yang kedepannya akan sulit keluar dari pekerjaan itu yang dipikirnya menguntungkan baginya.
Korban BUNGA (17) (nama samaran) yang sempat diamankan bersama sang mucikari saat akan melakukan pelayanan kepada lelaki hidung belang ternyata sudah putus sekolah sejak satu tahun lalu,
Hal itu dikarekan ia sudah terlibat dalam pergaulan yang tidak sehat dengan bersedia dijajakan oleh sang mucikari kepada setiap lelaki hidung belang untuk mendapatkan sejumlah uang dalam menunjang kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Dirinya yang sudah hidup yatim piatu sehingga tidak lagi mendapatkan pengawasan dari orang tuanya mengingat orang tua yang menjadi walinya juga tinggal di salah satu desa yang ada di Kec. Tanimbar Utara sehingga tentunya tidak mengetahui aktifitas keseharian dari korban tersebut.
Dalam penanganan perkara ini Polres Kepulauan Tanimbar yakni Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kab. Kepulauan Tanimbar yang kemudian memberikan pendampingan dan menyediakan rumah aman bagi korban sehingga korban dapat diarahkan dan dibimbing untuk memiliki kehidupan yang lebih baik kedepannya.
Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga turut serta memberikan perhatian terhadap perkara ini dengan kemudian melakukan asesmen terhadap korban anak untuk rencana tindak lanjut kedepannya, sehingga kedepan anak korban bisa mendapatkan masa depan yang lebih baik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).(jk)