MITRAMABESTNIPOLRI.COM
MANADO | Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Sario telah berhasil melakukan penyidikan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 14 Januari 2024, pukul 04.40 WITA, di Kelurahan Sario Kota Baru, tepatnya di Jl.Pramuka Sario Kota Baru. Identitas tersangka yang berhasil ditetapkan adalah RR alias Beto (23 tahun) dan GM (24 tahun).
Pelapor atau korban dalam kasus ini adalah Deutz Benaya Marthen Tuppang (18 tahun, laki-laki, pelajar, kristen, alamat di Jl.Pramuka No.105 Sapta Marga IV Lik.IV Kec.Sario).
Kronologis kejadian mencatat bahwa pada hari Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 05.30 WITA, terjadi penganiayaan oleh RR dan GM terhadap korban yang sedang memperbaiki mobil di pinggiran jalan. Kedua tersangka datang menggunakan sepeda motor dan melakukan serangan secara fisik terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di pipi bagian kiri, rusuk sebelah kiri, memar di leher dan badan, serta luka di telinga. Unit Reskrim telah mengambil tindakan cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, gelar perkara, pemeriksaan terhadap tersangka, dan menahan kedua tersangka di rutan Polsek Sario. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kekerasan.
Sofyan