AB (39) Orang Tua Korban CB (13) Polisikan EM (60) Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Spread the love

mitramabestnipolri.com | Tanimbar_
Telah terjadi lagi Kasus Pecabulan Anak dibawah umur di Pemukiman Raw Wertuleli, Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pelaku EM (60) berprofesi petani, Korban CB (13) perempuan masih duduk bangku sekolah kelas V Sekolah dasar pemukiman Raw Wertuleli Desa Latdalam. Selasa (16/1/24) siang.

Menurut keluarga dekat korban SB, yg berdomisili di kota Saumlaki, sementara memberi perlindungan tempat tinggal kepada org tua korban AB (39) telah melaporkan kejadian ini ke bagian Reserse Polres Kepulauan Tanimbar dan dilanjutkan ambil visum korban.

Lanjutnya, Gerak cepat Satuan Serse Polres Kepulauan Tanimbar, Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan ditahan untuk diadakan pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak Serse Polres Kepulauan Tanimbar.

“ Korban sementara bermain dengan teman-temannya di pemukiman Raw Wertuleli, siang hari itu jarak tempat bermain korban sekitar 40 meter dari rumah pelaku, saat korban dalam perjalanan menyusul kakaknya YB, lalu Pelaku panggil ke dalam rumah, tanpa rayu, lalu berbuat cabul.” imbuhnya.

Sambungnya, kejadian percabulan tak berlangsung lama karena sempat ketahuan oleh teman-teman korban dan saat itu pelaku mulai merasa ketakutan dan serentak melepaskan korban.

Dalam kaitan perbuatan cabul ini, orang tua korban bertekad minta pelaku diproses secara hukum oleh Serse Polres Kepulauan Tanimbar sampai masalahnya tuntas dan berharap pelaku dapat dipenjarakan karena sebenarnya pelaku diduga sudah berulang kali berbuat kepada oang lain dan ini perlakuan yang terakhir kepada korban anaknya CB.

Sampai saat berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus pencabulan anak dibawah umur.(jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *