*Aturan Baru Soal Tol Bakal Terbit, Sanksiya Bisa Kuras Kantong*

Spread the love

*Aturan Baru soal Tol Bakal Terbit, Sanksinya Bisa Kuras Kantong*


MITRAMABESTNIPOLRI.COM NEWS
Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) mengatakan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) soal Tol sudah masuk di Sekretariat Negara (Setneg). RPP itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk bersikap lebih tegas terhadap masyarakat yang menganggu akses jalan tol.
“Posisinya (RPP) sudah di Setneg,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Zainal Fatah ditemui setelah Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Zainal kemudian menjelaskan RPP Jalan Tol berfungsi untuk menguatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol. Regulasi itu mengatur mengenai pengenaan denda kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) jika tidak mengelola tol dengan baik.

Baca artikel detikfinance, “Aturan Baru soal Tol Bakal Terbit, Sanksinya Bisa Kuras Kantong” selengkapnya.

RED:MITRAMABESTNIPOLRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *