MITRAMABESTNIPOLRI.COM
MANADO | Pada hari Jumat, 19 Januari 2024, pukul 04.30 Wita, sebuah insiden aniaya terjadi di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang. Pelapor, Pr. Kartika (30 tahun), seorang ibu rumah tangga dari Kelurahan Sindulang Satu Lk II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, menjadi korban dari tindakan kekerasan oleh terlapor, Pr. Cicila Nani (20 tahun), yang berasal dari Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Kronologis kejadian mengungkap bahwa terlapor melakukan serangan dengan mencakar paha korban dan mendorongnya hingga jatuh dan mengalami sakit. Kejadian ini dilaporkan pada hari yang sama, Jumat, 19 Januari 2024, pukul 05.30 Wita.
Kedua belah pihak, korban dan terlapor, setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah kekeluargaan. Terlapor telah meminta maaf secara tulus, dan permintaan maaf tersebut diterima oleh pelapor. Penyelesaian damai melalui musyawarah kekeluargaan menjadi solusi yang dipilih oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan perbedaan mereka.
Dengan demikian, insiden yang terjadi di Kelurahan Pinaesaan tersebut menjadi contoh bahwa problem-solving melalui musyawarah dapat membawa damai dan rekonsiliasi dalam kasus-kasus kekerasan di masyarakat.
Sofyan