MITRAMABESRNIPOLRI.COM
MANADO | Pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl di Kelurahan Sario Kota Baru Kecamatan Sario Kota Manado. Informasi ini diperoleh dari masyarakat pada pukul 09.30 WITA, yang menyebutkan adanya paket yang diduga berisi obat keras tersebut.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Satres Narkoba Polresta Manado segera melakukan penyelidikan. Pukul 14.30 WITA, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ZS (21 tahun), seorang wirausaha dari Desa Sea II Jaga IV, Kecamatan Pineleng, Kota Manado. Dia tertangkap tangan membawa paket yang diduga berisi Trihexiphenidyl.
Dijelaskan secara terpisah oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, dalam penggeledahan, tim menemukan 215 tablet Trihexiphenidyl yang dibungkus dalam dua pelastik bening, masing-masing berisi 100 tablet, serta dua pelastik kecil berisi masing-masing 10 tablet dan lima tablet. Selain itu, tim juga mengamankan iPhone XR 128 GB warna hitam sebagai barang bukti.
Kronologis kejadian mencatat bahwa ZS memesan obat tersebut secara online melalui aplikasi Lazada dengan harga Rp. 215.000. Tersangka mengakui niatnya menjual kembali obat tersebut kepada teman-temannya dengan harga Rp. 5.000 hingga Rp. 10.000 per tablet. Selain itu, ZS mengakui telah memesan obat jenis yang sama sebanyak dua kali sebelumnya.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Reserse Narkoba Polresta Manado dalam memberantas peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Sofyan