MITRAMABESTNIPOLRI.COM
MANADO | Sebuah peristiwa kurang menyenangkan melibatkan DM (18), seorang pemuda Kristen yang belum bekerja, dan RM (18), sesama pemuda Kristen yang juga belum memiliki pekerjaan. Kejadian ini terjadi di kawasan Kelurahan Teling Bawah, Lingkungan II, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
DM, sebagai pelapor, merasa keberatan terhadap RM yang selalu berhutang di kios yang dijaga olehnya. Permasalahan muncul ketika RM memaksa untuk mendapatkan barang tanpa melunasi hutang sebelumnya, membuat DM merasa terganggu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak berwajib menerima laporan dan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku, RM, diamankan dan kedua belah pihak kemudian melakukan mediasi di Mako Wenang.
Hasil mediasi mencapai kesepakatan bersama di mana keduanya tidak keberatan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Sebagai bentuk kesepakatan, mereka membuat surat pernyataan bersama. Selain itu, dilakukan juga dokumentasi sebagai bukti kesepakatan damai.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa melalui pendekatan problem solving dan mediasi, konflik antara pelapor dan terlapor dapat diselesaikan secara damai. Harapannya, tindakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara bijaksana dan tanpa kekerasan.
Sofyan