mitramabestnipolri.com, Polres Grobogan – Puluhan motor tak berkutik samasekali kepolisian polres Grobogan melakukan razia wilayah Kabupaten Grobogan.
Mereka yang kedapatan knalpot brong dan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi standar ditindak.
Razia tersebut dilakukan Satlantas bersama Polsek Brati Polres Grobogan Polda Jateng di Jalan raya Purwodadi – Kudus dan di depan Mapolsek Brati. Polisi melakukan kegiatan tersebut dengan cara hunting system.
“Ada 47 kendaraan roda dua yang terjaring dalam kegiatan tersebut,” kata Kapolsek Brati Polres Grobogan Polda Jateng AKP I Ketut Sudiartha pada Sabtu (20/1/2024).
pengendara sepeda motor tersebut ditilang. Sementara sepeda motor tersebut diamankan ke Mapolsek Brati Polres Grobogan Polda Jateng.
“Motor kendaraan roda dua dengan knalpot brong harus diganti dengan knalpot aslinya, baru kami persilakan kendaraannya motor bisa dibawa pulang kembali. Mereka juga harus melaksanakan proses penebusan tilang,” jelas AKP I Ketut Sudiartha.
Kapolsek Brati Polres Grobogan Polda Jateng mengatakan, razia motor yang mengunakan knalpot brong ini juga sesuai dengan Maklumat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi nomor Mak/1/X/2023 berisi tentang larangan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Jateng. Termasuk sanksi hukum bagi masyarakat pelanggar penggunaan knalpot brong.
“Kami melakukan razia khususnya knalpot brong disebabkan banyak para pengguna jalan lain selalu mengeluhkan knalpot brong,” ungkap Kapolsek Brati Polres Grobogan Polda Jateng.
“Harapannya kedepannya wilayah Kabupaten Grobogan ini zero knalpot brong,’’ tandas AKP I Ketut Sudiartha Ukapya.
(Heri)