MITRAMABESTNIPOLRI.COM
MANADO | Bhabinkamtibmas 3 Kelurahan Aipda F. Elias melakukan kegiatan Problem Solving di Polsek Tuminting. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai respons terhadap pengaduan langsung warga terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan II, Kecamatan Tuminting, Rabu (24/1/2024).
Berdasarkan pengaduan langsung dari warga, pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 Wita, terjadi tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh pelaku, seorang suami bernama Lk. Hendrik (26 tahun), terhadap korban, istri bernama Pr. Miranti Nandey (22 tahun). Kedua belah pihak kemudian dipertemukan dan dimediasi di kantor Polsek Tuminting.
Setelah dilakukan mediasi, akhirnya pelaku dan korban sepakat untuk berdamai. Pihak pelaku mengakui kesalahannya, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, dan bersedia membuat Surat Pernyataan Bersama. Bhabinkamtibmas, Aipda F. Elias, turut berperan dalam menyelesaikan kasus KDRT ini melalui pendekatan Problem Solving, memastikan perdamaian di antara kedua belah pihak.
Sofyan