Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan

Spread the love

MITRA MABES TNI POLRI.COM

|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah, berupa solar dan pertalite. Keempat pelaku diamankan di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing pada Kamis, 25 Januari 2024, pukul 17.30 WIB.

 

Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, SH, MH, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat mengindikasikan adanya kegiatan ilegal oleh sopir mobil tangki Pertamina yang membawa BBM bersubsidi. Mereka diduga melakukan transaksi jual-beli minyak dengan membuka segel dan kran tangki, serta memasukkan minyak ke dalam jerigen volume 30 liter. Kegiatan ini dilakukan di pinggir jalan halaman parkir warung milik masyarakat.Tim Opsnal.

“Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan satu unit mobil tangki Pertamina di halaman warung. Mobil ini biasanya dijadwalkan untuk menjual minyak dengan cara parkir dan menunggu pembeli, yang kemudian menggunakan mobil Toyota Agya.

 

Kepala Unit Tipidter, IPDA Hainur Rasyid, SH, melaporkan temuan tersebut kepada Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, SH, MH. Atas perintah Kasat Reskrim, Tim Opsnal mengamankan empat pelaku dengan inisial JJ (21), AP (23), D (45), dan AS (38). JJ dan AP tertangkap sedang mengangkat jerigen berisi BBM bersubsidi ke dalam mobil Toyota Agya, sementara D dan AS diamankan di dalam mobil tangki.

BBM.Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil tronton R.10 merk Hino, jenis angkutan BBM Pertamina, tiga galon 30 liter berisi solar subsidi, tiga galon 30 liter pertalite, sepuluh galon 30 liter kosong, satu unit mobil R.4 merk Toyota Agya warna merah, dan uang tunai Rp. 1.500.000.Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Linter menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Saat ini, para pelaku sudah berada di dalam ruang tahanan Reskrim Polres Kuansing Ukapya.

Her:Mitramabestnipolri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *