MITRAMABESTNIPOLRI.COM
MANADO | Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di Kelurahan Malendeng, Kota Manado. Informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat yang memberikan petunjuk terkait aktivitas dua individu berinisial MFD Alias AJI (28 tahun) dan LS Alias LEVI (22 tahun), Rabu (24/1/2024).
Kejdian itu terjadi Pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 21.15 WITA, tim langsung merespons laporan tersebut dan menuju lokasi di dekat Perumahan Green Hill. Saat di TKP, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. MFD Alias AJI, yang berasal dari Kelurahan Kema 1, Kecamatan Kema, Kabupaten Minut, dan LS Alias LEVI, dari Kelurahan Kema 1 Jaga VI, Kecamatan Kema, Kabupaten Minut, kini berada dalam tahanan.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan, dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana sebelah kiri milik AJI. Selain itu, tim juga mengamankan dua handphone sebagai barang bukti tambahan, yaitu Realme C33 berwarna biru toska dan Oppo A18 berwarna hitam.
Saksi Fadly Abidjulu, seorang pria berusia 41 tahun dan berprofesi sebagai security, turut membantu dalam pengungkapan ini. Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal 2, Kota Manado.
“ Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Kepolisian (Mako) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Manado dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya,” tegas Ipda Agus Haryono.
Sofyan