Tim Bravo ROTR Berhasil Mengamankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Singkil 

Spread the love

MITRAMABESTNIPOLRI.COM

MANADO |Tim Barvo berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di tempat Kost di Kel. Singkil Satu, Lk. III, Kec. Singkil, Kota. Manado. Pelaku, TR (27 tahun), seorang Nelayang, ditangkap setelah laporan dari FP (39 tahun), ayah dari korban, FP (16 tahun), seorang pelajar, Rabu (24/1/2024).

 

Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Kejadian ini terjadi pada sekitar bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, terjadi di tempat Kost di Kel. Singkil Satu, Lk. III, Kec. Singkil, Kota. Manado, dimana pelapor menjelasakan dimana pelaku dengan korban memiliki hubungan pacaran, dan pelaku bersama korban melakukan hubungan suami istri dan mengakibatkan korban hamil.

 

Pelapor , sebagai orang tua korban, merasa sangat keberatan dengan kejadian ini dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Tim Bravo Polresta Manado, langsung merespon dengan mendatangi lokasih TKP dan melakukan penyelidikan disekitar Lokasi TKP dan melakukan kordinasi dengan pemilik tempat kost, dan atas upaya pemilik tempat Kost, terlapor bersikap koperatif dengan datang menyerahkan diri, dan bersedia serta mengakui perbuatannya serta bersama-sama Tim Bravo datang ke Polresta Manado.

 

Peristiwa ini mengguncang masyarakat setempat dan menunjukkan komitmen aparat hukum untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Sofyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *