Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye dengan Media
Kediri, – MitraMabesTniPolri.Con
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye di Media. Dalam Rangka Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pilpres dan Wapres 2024. Kegiatan untuk memberikan pengetahuan tentang batasan kampanye, berlangsung di hotel Amaze di Jalan kartini,kabupaten Kediri, selasa (30/01/2024).
Sosialisasi diikuti peserta perwakilan dari Organisasi PWI, PJI, ITJI.,IWOI,AJI dan Insan Media lainnya.
Syaifudin, ketua Bawaslu Kabupaten Kediri yang membuka sosialisasi mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya agar tidak ada berita hoak dan tidak ada pelanggaran saat kampanye baik kampanye terbuka atau rapat umum maupun kampanye di media. Seperti tidak melakukan kampanye diluar jadwal. Karena jika tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi pidana dan hal itu tidak diharapkan terjadi di Kabupaten Kediri.
‘’Ini sebagai ikhtiar Bawaslu dalam pencegahan agar saat kampanye terbuka maupun melalui media tidak ada pelanggaran,” kata saifuddin.
Salah satu komisioner KPID Provinsi Jawa Timur Sundari mengatakan, dalam iklan kampanye ini, semua materi harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, dan memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, serta menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
Ketika menyampaikan materi
“Menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan dan santun, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain dan tidak bersifat provokatif,” Jelas Sundari saat memberikan pemahaman kepada awak media
sundari juga menyampaikan materi ke peserta sosialisasi yang erat hubungannya dengan kampanye dan pemilu. Seperti penjadwalan kampanye yang diperbolehkan. Batasan-batasan, baik larangan atau hal-hal yang tidak diperbolehkan maupun yang diperbolehkan dalam kampanye. Materi ini perlu disampaikan agar tidak ada pelanggaran dalam kampanye.
‘’untuk menginformasikan ke semua pihak peserta pemilu, seperti waktu kampanye yang diperbolehkan, batasan kegiatan kampanye dan metode kampanye yang dibolehkan. Ini penting diinformasikan agar dalam pelaksanaan tidak menganggar”, kata sundari. (Yud)