MITRAMABESTNIPOLRI.COM
MANADO | Tim Resmob berhasil mengamankan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Manado, Selasa (30/1/2024).
Kejadian tersebut berawal pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024, pukul 10.00 WITA, di wilayah Kelurahan Teling Atas, dekat SMP Negeri 7 Manado.
Korban, RH, seorang pelajar berusia 16 tahun, mengalami kekerasan fisik saat dijemput oleh 4 orang tidak dikenal. Kronologis kejadian bermula ketika korban menerima pesan dari Pr. An. Yolanda NiNi lewat messenger untuk menjemput seorang perempuan. Beberapa menit setelah itu, 4 orang mendekati korban dan melakukan pemukulan, menyebabkan luka lebam di wajah, kepala bagian belakang, dan badan bagian belakang korban.
Pelapor, orang tua korban, merasa sangat keberatan dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024, pukul 12.00 WITA, Tim Resmob mendatangi rumah para pelaku yang diketahui sebagai YN (18 tahun), RA (16 tahun), AK (17 tahun), dan SM (24 tahun). Tim Resmob menghimbau agar permasalahan dapat diselesaikan di Mako Polresta Manado, mengingat para pelaku memiliki ikatan keluarga dengan Pr. Yolanda Nini.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu, Para pelaku bersikap kooperatif dan didampingi oleh pihak keluarga, mereka setuju untuk mendatangi Mako Polresta Manado. Selanjutnya, tim mengarahkan para terlapor ke penyidik Unit IV guna dimintai keterangan lebih lanjut. Motif kekerasan ini diduga berasal dari sakit hati yang terkait dengan hubungan pelaku dengan Pr. Yolanda Nini. Kasus ini saat ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Sofyan