Kontroversi di Balik Pergantian Jabatan Kepala Laboratorium: Sistem Rotasi atau Pelanggaran Berat?”

Spread the love

Kontroversi di Balik Pergantian Jabatan Kepala Laboratorium: Sistem Rotasi atau Pelanggaran Berat?”

 

Kediri, – MitraMabesTniPolri.com Dalam sebuah wawancara eksklusif Jurnalis JatimNewsTv pada Kamis 1/2/2024 dengan Kepala Bagian Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kukuh Dwi Kurniawan, S.H., S.Sy., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemecatan resmi terhadap Yana Syafriyana Hijri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Laboratorium Universitas dan terlibat dalam kerjasama pembuatan soal ujian, pelaksanaan ujian, dan penilaian perangkat desa di Desa Gempolan, Kabupaten Kediri.

Dalam wawancara yang berlangsung di kantor Program Studi Hukum, Kukuh menjelaskan bahwa, pada prinsipnya, kerjasama yang dilakukan oleh Kepala Laboratorium adalah sah karena masih merupakan bagian dari UMM, meskipun dirinya tidak mengetahui Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku terkait hal tersebut.

“Sah sah saja kerjasama itu dilakukan oleh Kepala Laboratorium, karena Lab itu juga bagian dari UMM meskipun logo dan stampel digunakan dalam surat perjanjian kerjasama itu, namun untuk Perbup itu sampai saat ini saya belum mengetahui membacanya,” jelasnya.

Kukuh juga menegaskan bahwa permasalahan ini terjadi selama masa kepemimpinan Dekan Dr. Rinekso Kartono, dalam masa transisi menuju kepemimpinan Dekan Dr. Muslimin.

Lebih lanjut, Kukuh menyatakan bahwa kebijakan yang dibuat oleh Dekan Rinekso pada waktu itu mengakomodasi otonomi bagi Laboratorium, di mana dengan perubahan kepemimpinan ke Dekan Muslimin, terdapat kebijakan yang lebih generalistik yang mewajibkan kerjasama melalui Dekan. Namun, dalam pandangannya, Laboratorium tetap merupakan bagian dari UMM, sehingga kerjasama yang dilakukan tidak termasuk dalam kategori ilegal atau tidak sesuai prosedural.

“Ilegal atau tidak, kalau itu kan nanti yang menilai dari inspektorat dan ataupun dari pihak yang lain, kalau dari kami dokumen perjanjian itu Lab bekerjasama dengan luar itu diperbolehkan,” tambahnya.

Namun, Kukuh memberikan klarifikasi bahwa Jika pelapor menginginkan tindakan hukum terhadap Yana Syafriyana, maka disarankan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, karena pihak Universitas tidak memiliki kewenangan yang begitu mudah untuk memberhentikan pegawai.

“Silahkan dilaporkan saja pak Yana ke aparat penegak hukum, kami akan kawal prosesnya hingga terbukti bersalah. Maka selanjutnya kita akan berikan sanksi tegas nantinya,” himbaunya.

Selebihnya, Kukuh menambahkan bahwa Yana Syafriyana tidak membangun hubungan yang baik dengan pimpinan, dan pemindahannya dari Kepala Laboratorium ke Kepala Pusat Studi Kewilayahan bukan disebabkan oleh permasalahan yang terjadi, tetapi sebagai bagian dari sistem rotasi yang ada di Universitas.

“Diberhentikannya pak Yana itu ya mungkin dari salah satunya adalah masalah kerjasama ini, yang menjadikan kegaduhan kemana-mana. Nah itu adanya kurang komunikasi yang baik dari Yana sebagai pimpinan kepada Pak Muslimin selaku Dekan yang mengakibatkan dari pimpinan fakultas merekomendasikan untuk dirotasi, tapi dari kami yang usulannya itu bukan atas dasar adanya pelanggaran,” katanya.

Namun, pernyataan Kukuh tersebut berbeda jauh dengan informasi yang diterima oleh Gesit Nanda Satyauka (22/12/2021) dikatakan langsung Dr. Muslimin Machmud M.Si, Dekan Fakultas FISIP dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang menjelaskan bahwa pihak universitas tidak pernah menjalin kerjasama dengan Kepala Desa Gempolan atau desa lain di Kecamatan Gurah. Ia menambahkan bahwa Laboratorium UMM tidak dapat melakukan kerjasama tanpa persetujuan dari fakultas, karena kewenangannya berada di bawah fakultas tersebut.

“Nah kemudian berdasarkan urutan urutan yang saya sebutkan di tingkat fakultas, kami tidak ada kerjasama dengan pihak kecamatan. Kemudian di tingkat jurusannya juga tidak ada kerjasama dengan pihak Kepala Desa. ya sehingga kalau ada ahli atau pakar yang di sana, itu berarti pribadi ahli untuk memberi kepakarannya itu terhadap apa yang dibutuhkan oleh mereka,” tegas Dr. Muslimin.

Ditambahkannya, “Nah memang, beberapa hari kemarin ada surat masuk ke saya, surat permintaan untuk dibuatkan MOU ini, namun tidak dan belum saya realisasi, jadi ini hanya permintaan yang belum juga saya tanggapi, ini atas nama Camat Gurah, Kaleb Untung Satrio Wicaksono. Ini baru saja meminta loh, tanggalnya 26 Oktober 2021.”

Terpisah ditemui Jurnalis JatimNewsTv di tempat berbeda, Dr. Supriyadi SH, MH sebagai saksi ahli persidangan yang mendukung dugaan terjadinya rekayasa dalam kasus ini sangat penting dalam menyampaikan informasi mengenai kewenangan Laboratorium UMM. Menurutnya, Lab UMM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga karena tidak memiliki fakultas atau jurusan Program Studi yang terakreditasi A sesuai dengan Peraturan Bupati Kediri nomor 48 tahun 2021.

“Di dalam Perbup Peraturan Bupati itu memang, pertama harus ada MOU yang dilakukan oleh Kepala Desa dengan perguruan tinggi, bisa universitas atau institut. Lalu perguruan tingginya harus terakreditasi A, karena UMM memiliki itu berarti universitas yang harusnya melakukan kerjasama itu, itu MOU. Untuk pembuatan soal ujian dalam teknis itu dilakukan dengan cara perjanjian kerjasama (PKS) dan harus dilakukan oleh universitasnya atau rektornya bahkan Dekannya. Dan itu harus ada surat kuasa dari pimpinannya kepada bawahannya, jika tidak ada penugasan berarti ilegal,” ucap Dr. Supriadi (1/2/2024).

Pernyataan Dr. Supriyadi SH, MH menggambarkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam Perbup 48 tahun 2021 yang berkaitan dengan kerjasama antara Kepala Desa dan perguruan tinggi. Pertama-tama, perlu adanya Memorandum of Understanding (MOU) antara Kepala Desa dengan perguruan tinggi, oleh universitas atau institut. Selanjutnya, perguruan tinggi yang melakukan kerjasama harus memiliki akreditasi A, sehingga Universitas UMM yang memenuhi persyaratan tersebut adalah salah satu institusi yang dapat menjalin kerjasama melalui MOU.

Dalam hal pembuatan soal ujian, penentuan teknisnya dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan oleh universitas tersebut, baik oleh rektor maupun dekan. Penting juga adanya surat kuasa dari pimpinan universitas kepada bawahannya yang bertugas, sehingga dapat memastikan legalitas dan legitimasi tugas yang diberikan.

Dr. Supriadi menegaskan bahwa jika tidak ada penugasan resmi, maka hal tersebut dianggap ilegal dalam konteks kerjasama tersebut.(bm/yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *