Pelaku Pengambilan Jenazah Secaralp Paksa di RS Hermina diperiksa sat Reskrim Polresta Manado 

Spread the love

MITRAMABESTNIPOLRI.COM

MANADO | Polsek Mapanget mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) keributan di RS. Hermina yang melibatkan korban laka lantas tunggal pada hari Minggu, 28 Januari 2024, di Jembatan Malendeng Kelurahan Tikala. Korban dirawat di RS. HERMINA dan, pada hari Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, korban tragisnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.

Kejadian memburuk ketika keluarga korban dengan paksa mengambil jenazah dan membawanya ke wilayah Pandu. Ancaman dilontarkan kepada petugas RS. Hermina dan security, mengancam akan merusak dan membakar rumah sakit jika jenazah tidak diizinkan pulang. Akibatnya, jenazah langsung dibawa keluar rumah sakit dan dimuat ke dalam kendaraan ambulance plat merah DB 9067 A.

Secara Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasie Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono menyampaikan bahwa Polsek Mapanget langsung merespons insiden tersebut dan mendatangi TKP Di RS. Hermina. Namun, keluarga korban sudah membawa jenazah ke Pandu sebelum mereka tiba.

Polsek Mapanget melaporkan kejadian ini ke Mako Polresta Manado dan meminta perkuatan personel untuk tindak lanjut, sementara situasi di RS. Hermina berhasil dijaga agar tetap aman dan kondusif.

Tindak lanjut terkait laporan pihak RS. Hermina ke Call center 112 , Sat Reskrim Polresta Manado melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada pelaku dan para saksi selanjutnya dilakukan upaya mediasi kepada kedua belah pihak. kami Himbau kepada masyarakat agar tidak berbuat hal serupa karena hal tersebut melanggar hukum dan merupakan tindak pidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 7 tahun Penjara.

Sofyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *