Bandung 7/2/2024 Keluhan orang tua murid sebagai narasumber yang ber inisial (R) merasa dirugikan oleh kepala sekolah SD Langen sari Kel:ciberem kec;Cimahi selatan
Dan orang tua murid dipungut uang infak satu bulan sebesar 50 RB dari pihak yayasan furkon SD Langen sari
Dan pihak dari sekolah Langen sari meminta uang bangku kepada siswa murid sebesar 1juta per orang sedangkan semua sekolah itu digratis kan tidak ada pungutan apapun
Kata pihak sekolah semua siswa murid harus nonton film tegar agar siswa tersebut mendapat kan nilai dengan mata pelajaran ujar pihak sekolah
Jadi menurut narasumber kepala sekolah tersebut sudah melanggar menurut
UUD pungli dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara
Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.