Diduga ada punguttan dari pihak yayasan furkon SD Langen sari

Spread the love

 

Bandung 7/2/2024 Keluhan orang tua murid sebagai narasumber yang ber inisial (R) merasa dirugikan oleh kepala sekolah SD Langen sari Kel:ciberem kec;Cimahi selatan

Dan orang tua murid dipungut uang infak satu bulan sebesar 50 RB dari pihak yayasan furkon SD Langen sari

Dan pihak dari sekolah Langen sari meminta uang bangku kepada siswa murid sebesar 1juta per orang sedangkan semua sekolah itu digratis kan tidak ada pungutan apapun

Kata pihak sekolah semua siswa murid harus nonton film tegar agar siswa tersebut mendapat kan nilai dengan mata pelajaran ujar pihak sekolah

Jadi menurut narasumber kepala sekolah tersebut sudah melanggar menurut
UUD pungli dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara
Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *