Korban TPPO Akhirnya Dipulangkan Kepada Orang Tua Kandungnya Oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Dan Dinas Terkait

Korban TPPO Akhirnya Dipulangkan Kepada Orang Tua Kandungnya Oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Dan Dinas Terkait

Spread the love

mitramabestnipolri.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Reskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah memulangkan Anak MMR yang sebelumnya menjadi korban perdagangan orang dan atau eksploitasi Anak.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Eksploitasi Anak yang sebelumnya diungkap oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada tanggal 09 Januari 2023, menemukan MMR yang merupakan Anak dibawah umur diperjualbelikan oleh EKM yang menjadi tersangka untuk melayani lelaki hidung belang.

Dalam perkara dimaksud, EKM sebagai tersangka telah menjalani proses hukum dan ditahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Sementara itu Anak korban MMR sebelumnya diamankan pada rumah aman yang dimiliki oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak, maka setelah dirasa selesai menjalani pemeriksaan pada Polres Kepulauan Tanimbar sehingga yang bersangkutan harus dipulangkan kepada Orang tua/ Walinya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi, Kamis (08/02/24), menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini, sehingga ia memerintahkan Anggotanya untuk melakukan proses hukum secara Profesional kepada tersangka dan berkoordinasi dengan Dinas terkait agar dapat melakukan penanganan yang baik terhadap Korban yang melibatkan Anak.

“Saya telah memerintahkan Anggota untuk melakukan pendampingan serta mengawal proses pengembalian Anak Korban kepada Orang tua atau Walinya” tuturnya.

Proses itu tentunya dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan Dinas terkait, diantaranya Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Yang mana dalam proses pengembalian Anak Korban tersebut, awalnya ia telah dipertemukan kepada Ibu kandungnya untuk melihat kondisi dan mengetahui respon dari Ibu kandungnya atas kejadian yang menimpa Anaknya tersebut serta upaya apa yang dapat dilakukan untuk melihat masa depannya.

MMR adalah Seorang Anak yang memiliki latar belakang suram dan sangat memprihatinkan, ia dilahirkan dari pasangan yang bukan suami istri sah. Sejak usia 5 (lima) bulan, ia harus tinggal dengan Orang tua angkatnya yang berada di salah satu Desa di Kecamatan Tanimbar Utara, dengan hidup penuh kekurangan. Beberapa kali ia menceritakan sudah mengalami pencabulan oleh Orang terdekat dan bahkan adanya percobaan Pemerkosaan dari Ayah angkatnya ketika memasuki bangku SMA di Saumlaki, hingga kemudian ia harus tinggal menumpang dari satu teman ke teman yang lainnya.

Pada pertengahan tahun 2023, Ibu angkatnya meninggal dan tidak ada lagi yang menunjangnya secara Ekonomi. Karena tidak memiliki uang, sehingga Anak korban dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang hingga kemudian hal itu berlanjut saat pihak kepolisian dapat mengamankan tersangka EKM yang ketika itu mengantarkan anak korban yang diperdagangkan untuk melayani Hasrat seksual seorang laki-laki hidung belang.

Menyikapi persoalan tersebut ketika awal penanganan, Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar langsung menggandeng Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan maka kemudian anak korban dapat ditangani dengan baik, yang mana pihak Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan memberikan perlindungan dan konseling pasca kejadian, sementara itu pihak Dinas Sosial melakukan assesment guna kedepannya Anak Korban dapat terus mendapatkan perhatian dan memiliki masa depan yang lebih baik.

“Saat ini, anggota Unit PPA bersama Dinas terkait dan atas dukungan Pemerintah Desa setempat telah menyerahkan Anak Korban tersebut kepada ibu kandungnya yang berada di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk selanjutnya ia dapat melanjutkan masa depannya” ungkap Kasat.

Kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan kita semua, sulitnya Ekonomi menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak pidana yang melibatkan Anak sebagai Korban. Berkaca dari perkara ini dan juga melihat beberapa perkara lainnya yang anak menjadi Korban asusila di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni anak diiming-imingi oleh sejumlah uang, maka tentunya hal ini menjadi perhatian kita semua Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bagaimana orang tua dapat mapan secara Ekonomi dan dapat memberikan perhatian lebih kepada anak-anak mereka agar tidak lagi menjadi korban tindak pidana.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan kompromi terhadap setiap pelaku Anak. Untuk itu saat ini setiap laporan yang masuk, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar selalu berupaya untuk melakukan Langkah cepat dan profesional, dengan harapan ketika pelaku segera mendapatkan tindakan hukum. Hal ini kedepannya akan menjadi perhatian kepada semua Masyarakat untuk tidak lagi terjadi tindak pidana terhadap Anak yang menjadi korban, karena setiap Anak adalah harapan dan masa depan, dirinya sendiri, Keluarga bahkan Bangsa ini.

“Mari kita jaga Anak-Anak kita, dengan tidak pernah bosan memberikan pemahaman dan pengertian serta perhatian akan pentingnya menjaga diri sendiri dari segala bentuk kejahatan terhadap Anak” ungkap Kapolres.(jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *