mitramabestnipolri.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Sebagai upaya pencegahan praktek pungutan liar (pungli) di Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Latdalam Bripka IVAN J. SIMATAUW memberikan Sosialisasi tentang Perpres 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada Warga Desa Latdalam Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (10/02/24).
Tujuan daripada kegiatan Sosialisasi Saber Pungli ini yaitu untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan terhadap Pungutan liar (Pungli), khususnya dalam pelayanan Publik, baik itu pada Kantor Pemerintahan, Pendidikan, Kesehatan maupun di tempat-tempat pelayanan Publik lainnya.
Dalam pelaksanaan Sosialisasi tentang Saber Pungli tersebut, Warga Masyarakat diberi pengetahuan tentang larangan memberi dan menerima Pungutan liar (Pungli), sehingga Bhabinkamtibmas mengingatkan semua pihak untuk dapat mencegah dan memerangi hal itu.
Pungutan liar secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas serta penyalahgunaan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si Pembayar pungutan.
“Pungutan liar melibatkan dua pihak yaitu pengguna jasa dan mengarahkan oknum petugas dengan melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan” tuturnya.
Adapun FaktorFaktor yang mendukung terjadinya Pungli diantaranya Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, Faktor mental, Karakterat atau perilaku, Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, Faktor kultur atau budaya, Terbatasnya sumber daya Manusia dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan
“Peran Masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar sangatlah penting, sehingga apabila ada yang mengetahui dan menemukan terjadinya Pungli dimohon segera laporkan untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti” jelasnya. (joko)