Polda Sumsel Ungkap Kasus Narkoba, 111 Kg Sabu dan 134.195 Ribu Butir Pil Ekstasi Diamankan
PALEMBANG,Mitra MabesTnipolri com.– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera selatan (Sumsel) Ungkap Kasus Narkoba, kasus 111 kg Sabu dan 134.195 ribu butir pil ekstasi di lakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Dari ungkap kasus ini, petugas menangkap tiga orang tersangka berinisial Hi di Jalan Palembang Betung dan PS beserta VJ di Jalan Lettu Karim
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung menyebut ungkap kasus narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polres Banyuasin pada 1 Februari 2024 lalu berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yakni 111 kilogram (Kg) sabu dan 134.195 ribu butir pil ekstasi dengan tiga orang tersangka.
“Ungkap kasus yang pertama dilakukan di Jalan Palembang Betung petugas menangkap tersangka Hi dengan barang bukti 2500 butir pil ekstasi yang bersangkutan ditangkap di sebuah mobil,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo saat memimpin pres rilis dilantai 7 gedung Presisi Mapolda Sumsel, Minggu (11/2/2024).
Disaat yang bersamaan, kata Rachmad petugas kembali menangkap dua orang pasangan suami istri PS dan VJ di Palembang.
Setelah dikembangkan dirumahnya polisi menemukan barang bukti 106 bungkus sabu setelah dihitung beratnya 111 kg dan 131.695 ribu butir pil ekstasi dirumah PS di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
“Ketiga tersangka ini dikendalikan satu orang berinisial RK yang masih DPO. Ketiga tersangka yang ditangkap ini, mereka mengakui tidak hanya sekali membawa dan mengedarkan sabu bahkan sudah tiga kali sebanyak 50 kilogram sabu,” tambahnya.
Dikatakan Rachmad, RK memerintahkan ketiga pelaku untuk mengambil dan membawa sabu dalam jumlah besar, sudah berada dalam mobil yang sudah berisi sabu sabu. Ketiga tersangka yang ditangkap ini dikendalikan oleh RK.
“Hingga hari ini Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran telah menangkap 277 orang dengan barang bukti 102 batang ganja, sabu seberat 141, 9 kilogram dan 150.214 butir pil ekstasi,” ungkapnya.
Rachmad mengatakan ungkap kasus Ditresnarkoba ini merupakan prestasi namun dirinya menyadari barang yang sudah beredar jumlahnya sepuluh kali lipat dari yang berhasil digagalkan.
“Dalam melakukan pemberantasan narkotika Polri dan BBM tidak bisa bekerja sendiri, sangat diperlukan bantuan dari seluruh lapisan masyarakat termasuk ormas dan yang paling penting meida. Penanganan narkotika harus kompak bersama informasi dari masyarakat sangat diperlukan seperti ungkap kasus yang dilakukan Polres Banyuasin menggunakan Human Intelejen,” jelasnya..
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung menambahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tiga tersangka berasal dari Medan yang dikendalikan salah satu bandar berinisial RK.
“Barang bukti sabu dan pil ekstasi sudah diletakkan didalam mobil, bandar yang berada di Medan memerintahkan ketiga tersangka untuk membawa barang untuk disimpan dirumah lalu diedarkan sesuai perintah RK,” katanya.(M.TAHAN/MOH SANGKUT)