MITRAMABESTNIPOLRI.COM
MANADO | Personel Polsek Bunaken berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wita di Kelurahan Molas Lingkungan V (Cempaka), Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Kejadian ini diatasi dengan menggunakan pendekatan problem solving oleh aparat kepolisian setempat.
Menurut keterangan yang diperoleh dari, kejadian bermula dari adanya konflik antara dua individu yang kemudian berujung pada perkelahian. Namun, berkat intervensi yang cepat dan tepat oleh petugas kepolisian, situasi dapat diredam dan kedua belah pihak berhasil diajak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
“Kami sangat mengapresiasi respons cepat dari personel Polsek Bunaken dalam menangani kasus ini. Melalui pendekatan problem solving, kami berhasil menghindari eskalasi lebih lanjut dari kejadian tersebut,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.
Dalam proses mediasi, petugas kepolisian turut memfasilitasi dialog antara kedua pihak yang terlibat konflik untuk mencari solusi yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak. Akhirnya, kesepakatan pun dicapai, dan kedua individu sepakat untuk menyelesaikan perbedaan mereka secara damai tanpa mengadakan tindakan kekerasan lagi di masa mendatang.
Kapolresta Manado, Juga memberikan apresiasi kepada personel Polsek Bunaken atas penyelesaian yang cepat dan efektif terhadap kasus ini. Ia mengingatkan bahwa pendekatan problem solving adalah salah satu strategi yang efektif dalam menangani konflik sosial di masyarakat.
Dengan penyelesaian yang damai ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik tanpa kekerasan serta mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan warga masyarakat.
Sofyan