Tim Delta ROTR Polresta Manado Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan di Wanea Kota Manado

Spread the love

MITRAMABESTNIPOLRI.COM

MANADO | Tim Delta ROTR Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Wanea Kota Manado, Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 18.55 WITA.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 14 Februari 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, di Jalan 14 Februari Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Pelaku, yang bernama ST berusia 48 tahun, seorang tukang dan beragama Kristen Protestan, beralamat di Kelurahan Tingkulu Lk IV, Kecamatan Wanea, Kota Manado, telah melakukan penganiayaan terhadap Yanni Ari Telew, seorang pria berusia 50 tahun, pekerja swasta dan juga beragama Kristen Protestan, yang beralamat di Kelurahan Tingkul Lk VI, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Dijelaskan Secara terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana, Kronologis kejadian bermula saat korban sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP), ketika pelaku melintas dan tanpa alasan yang jelas, langsung memukul korban di bagian wajah dan mulut. Akibat dari serangan tersebut, korban mengalami luka pada bibir dan pembengkakan pada rahang kiri.

Tim Delta ROTR Polresta Manado segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.

Meskipun tidak ditemukan barang bukti, motif pelaku diduga terkait masalah jual beli tanah. Kejahatan ini memiliki sasaran yang sangat serius, yaitu jiwa korban.

“Penangkapan pelaku ini merupakan langkah signifikan dalam upaya mengamankan masyarakat dari kejahatan jalanan. Polisi mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan melapor kepada pihak berwajib apabila menemui situasi yang mencurigakan,” ujar Kompol May Diana Sitepu.

Sofyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *