Sat Resnarkoba Polres Grobogan Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba Yang Diduga Obat Keras Jenis Yarindo

Spread the love

MITRA MABES TNI POLRI.COM ||Polres Grobogan – Polda Jateng – Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus narkoba yang diduga obat keras jenis Yarindo, DMP Nova dan Trihexyphenidyl di sebuah rumah yang berada di Desa Penawangan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.

Tersangka yakni dua orang laki-laki berinisial GAPS (23) dan FDA (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal saat petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan sering terjadi adanya peredaran sediaan farmasi jenis obat keras yang tidak memiliki ijin edar.

‘’Kemudian Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan,’’ jelas Kapolres Grobogan pada Senin (19/2/2024).

Pada saat melakukan penyelidikan, petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Grobogan mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi jenis obat keras yang berada di depan sebuah rumah.

‘’Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah paket warna putih merah dengan pengirim RB JAYA MANDIRI, Ciputat, Tangerang Selatan yang dilakban warna putih dan berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1000 butir.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah paket warna putih merah, dengan pengirim SL LIFS Ciputat, Tangerang Selatan, yang juga dilakban warna putih berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y” sebanyak 1000 butir, 1 plastik klip yang di lakban warna merah yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna kuning berlogo DMP NOVA sebanyak 1000 butir dan 10 strip obat tablet Trihexyphenidyl 2 mg masing-masing 10 butir.

‘’Saat dilakukan interogasi awal, pelaku GAPS mengaku bahwa sebagian barang haram tersebut milik temannya, yakni FDA,’’ ungkap Kapolres Grobogan.

Selanjutnya, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penangkapan terhadap FDA (19) dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Desa Wolo Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.

Dari hasil penggeledahan, Sat Resnarkona Polres Grobogan menemukan senuah kotak besi warna hitam yang berisi lima belas 15 strip obat tablet Trihexyphenidyl 2 mg masing-masing 10 butir, 10 plastik klip kecil yang berisi obat tablet warna putih berlogo “Y” dalam bungkus rokok dunhill warna hitam, 5 plastik klip kecil yang berisi obat tablet warna putih berlogo “Y” dalam bungkus rokok dunhill warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 850 ribu.

‘’Total obat yang disita sejumlah 3.400 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan dua ponsel merk Vivo Y91 warna biru dan Iphone 7 warna hitam milik kedua pelaku,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu subsider setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana di maksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

‘’Kedua pelaku terancam pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,’’ pungkas Kapolres Grobogan.

Narasumber: Humas polres Grobogan

red/Mitramabestnipolri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *