Soal Dualisme Kepemimpinan BPD Romkisar Kades dinilai Tabrak Aturan dan membohongi Rakyatnya. Rumkisar

Soal Dualisme Kepemimpinan BPD Romkisar Kades dinilai Tabrak Aturan dan membohongi Rakyatnya. Rumkisar

Spread the love

Soal Dualisme Kepemimpinan BPD Romkisar Kades dinilai Tabrak Aturan dan membohongi Rakyatnya.
Rumkisar,

Mitra Mabes TNI POLRl, Tugas Pokok BPD berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016 Adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa,

Menampung dan menyalurkan Aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa selain itu selain itu BPD memiliki hak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,Pelaksanaan pembangunan Desa pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.

BPD bukanlah bawahan Kepala Desa yang di atur di angkat oleh Kepala Desa tetapi berdasarkan Permendagri 110 tahun 2016 BPD melakukan pengawasan terhadap Kinerja Kepala Desa pada hal ini tidak di pahami oleh Kepala Desa Romkisar John Yansen Tarekar dimana BPD Desa Romkisar yang belum berakhir masa jabatan dan dalam pertengahan tugas sang Kades memerintahkan untuk membentuk BPD yang baru pada hal sang Kades tau bahwa tugas BPD yang lama belum selesai karna belum ada SK Pemberhentian dari Jabatan BPD yang di terbitkan oleh Bupati Maluku Barat Daya lantas kades perintahkan untuk membentuk BPD Baru.

Setelah dibentuk Sang Kades yang satu ini memerintahkan pula untuk membentuk struktur BPD yang baru yang di fasilitasi langsung oleh Kaur Umum Marthen Kay dalam pertemuan BPD Baru sehingga telah menghasilkan.
Seorang Ketua atas Nama Zanligus Laumali Wakil Ketua Asaria Lowatu,sekertaris Obed Nego Delly serta dua anggota lainya di antara Enos Delly dan Ais Woriunsora.

Setelah terbentuk struktur baru sang Kades pun memerintahkan kan untuk mulai bekerja tanpa SK Bupati.

Hal ini di katakan Obed Nejo Delly kepada wartawan media ini Selasa 20 /02 2024 ” mengatakan ” Kepala Desa Romkisar melakukan pembohongan besar kepada masyarakat Desa Romkisar dan seolah olah meludah ketana dan menjilat kembali ludahnya atau dengan kata lain simpang siur dalam keputusan dan kebijakan yang di ambil nya sehingga susa di percaya dan terkesan berbohong.

Lebih lanjut menurut Obed Nego Delly atas perintah kades maka kami BPD Baru telah melaksanakan tugas selama enam bulan terhitung bulan Januari 2023 sampai dengan Juni 2023,
Selanjutnya pada saat Kepala Desa ke ibu kota Kabupaten untuk melakukan proses terhadap pencairan Dana Desa setalah kembali dalam rapat Desa bersama masyarakat Kepala Desa kembali membubarkan BPD Baru dan Meminta BPD lama untuk kembali melaksanakan tugas dan dibayarkan gaji mereka seperti biasa sedangkan kami BPD yang baru tidak mendapatkan gaji siapa yang membayar gaji kami ? Hanya Alam yang tau.karna kebohongan nya serta pengelolaan dana yang semrawut Kades John Yansen Tarekar tak layak Pimpin Periode Kedua karna banyak menimbulkan keresahan di masyarakat tegas apa lagi tinggal menghitung hari sang Kades mengakiri masa jabatan per tanggal 23 Maret 2024.

Sementara itu Kepala Desa Romkisar John Yansen Tarekar yang konfirmasi via WhatsApp dengan nomor 081240xxxx Kepada Wartawan media ini mengatakan mengatakan ” Terkait dengan SK BPD itu kewenangan Bupati karna Bupati yang menerbitkan SK BPD kita telah usulkan kepada Bupati dan kita menunggu saja.

Saat ditanya terkait dengan gaji BPD Baru selama enam bulan siapa yang membayar gaji mereka kades nowcomen melainkan mengatakan tunggu SK Bupati,

Sementara itu terkait tiga anggota BPD lama yang belum di bayarkan gaji sama sekali oleh Kepala Desa Romkisar John Yansen Tarekar, mengatakan itu belum di bayarkan karna tiga anggota BPD itu melakukan penolakan dukungan masyarakat karna mereka membohongi Pemerintah Daerah jelasnya.

Di tempat terpisah sala satu anggota BPD yang baru yang mengalami nasip yang sama As Lowatu yang konfirmasi terkait dengan penolakan BPD itu Lowatu yang mengatakan dukungan yang di lakukan beberapa orang itu di anggap inprosedural tetapi yang di buat oleh tiga Anggota BPD suda sesuai dengan hak dan kewenangan BPD berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016. Sehingga itu suda sesuai dengan tugas fungsi BPD terbit karna itu sebagai masyarakat Desa Romkisar meminta kepada Bupati MBD Benjamin Tomas Noack berkenan di akhir masa jabatan Kepala Desa berkenan menunjuk Karateker atau Penjabat Kepala Desa Romkisar untuk membenahi desa Romkisar saat ini pintanya berharap.gys

Tanpa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *