MITRAMABESTNIPOLRI.COM
MANADO | Tim Bravo ROTR Polresta Manado telah berhasil merespon laporan polisi mengenai kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Fitra Taturu, seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun, warga Kelurahan Tongkaina, Lk. II, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Kejadian ini bermula pada Sabtu tanggal 24 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 Wita, di Desa Pineleng Satu Jaga VIII, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Saat itu, korban bersama dengan Pr. Anggi Anang menggunakan sepeda motor menuju lokasi kejadian untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dengan saudara dari Pr. Anggi Anang. Namun, di tempat kejadian, pelaku, yang kemudian diidentifikasi sebagai FM (42 tahun, laki-laki, Islam, alamat: Desa Pineleng 1 Jaga XI, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa) dan YT (24 tahun, pekerja swasta, alamat: Kelurahan Sumompo Lik. III, Kecamatan Tuminting, Kabupaten Kota Manado), mendatangi mereka.
Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengeluarkan kata-kata kasar serta melakukan pemukulan terhadap korban dan pelapor, Fita Taturu. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka lebam di wajah.
“Dalam penanganan kasus ini, Tim Bravo ROTR Polresta Manado langsung merespon dengan menghubungi terlapor melalui telepon. Terlapor merespons dengan baik dan bersikap kooperatif dengan datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado. Pelaku penganiayaan tersebut, yakni FM dan YT, berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono
Sofyan