Terkait pungli ( pemungutan liar ) oleh kepala sekolah SDN 03-04 ciheulang kec Ciparay kab bandung 27/2/2024

Spread the love

Kepala sekolah SD negri ciheulang 03 dan SD negri ciheulang 04 telah meminta puguttan liar ( pungli ) kepada siswa murid

dan pihak media meminta no tlpn kepala sekolah kepada guru SDN 3-4 ciheulang guru tersebut tidak mau memberikan no kepala sekolah nya.

Orang tua siswa murid merasa resah dengan ada nya pungutan liar sebesar 75 RIBU per siswa murid oleh kepala sekolah SD 3 dan SD 4 negri ciheulang dengan alasan untuk pembangunan dingding sekolah agar dingding tersebut tidak terkena longsor

selama ini bantuan operasional ( BOS ) sekolah lari nya kemana ujar masarakat sebagai narasumber

di kp ciheulang kecamatan Ciparay RT 01 RW 09 KAB BANDUNG sedangkan dana yang dikumpulkan untuk pembangunan tebing dibutuhkan dana sebesar 45 jt

dan menurut pasal 12 ayat 1 tentang pungli itu bisa masuk ke ranah hukum

Dan Setelah pihak media meminta keterangan kepada masarakat sebagai narasumber ternyata di sekolah negri 03-04 ciheulang ber kepala sekolahkan dua

jadi kesimpulan di sekolah tersebut ada dua kepala sekolah
yang pertama BPK Asep

dan kepala sekolah yang ke dua ibu Mira
ujar narasumber

Menurut peraturan dinas kependidikan setelah kami kompirmasi itu tidak diperboleh kan karena sudah melanggar pasal dan UUD dinas kependidikan

dan seseorang tidak boleh merangkap jabatan kepala sekolah dasar di satu tempat yang secara bersamaan. Demikian tutur narasumber

Jelas jelas kepala sekolah sudah melanggar hukum ketentuan yang berlaku di dinas
kependidikan

orang tua murid yang merasa dirugikan memohon kepada kepala dinas pendidikan Soreang meminta agar secepat dikasih himbauan

ajar bisa menjadi efek jera kepada kepala sekolah yang sudah semena mena melakukan perbuatan yang merugikan pelayanan publik ujar narasumber

Dan dari pihak media udah beberapa kali datang untuk komfirmasi si kepala sekolah tersebut selalu tidak ada ujar guru SDN 3-4 ciheulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *