Mitramabestnipolri.com
RIAU |Kepolisian Resor polres Indragiri
Hulu Polda Riau Jumat, (1). Mer.(2024)
Menggelar konferensi pers di desa
Kuatan “`Babu“` “`kecamatan“` “`Rengat“`
Kabupaten Indragiri hulu Riau Pasca
Kembali penanganan terhadap
Inisal, (MK Gadih). Bandar Narkoba, dan Inisial, (Mega), Di lokasi yang
“`Berbeda“`Masih Di kecamatan Rengat
Yang mana Inisial (Mak.Gadih).
Adalah Bandar Narkoba tersebut
Yang selama ini Dikenal Cukup Licin,
Dalam Menjalankan Bisnis Haramnya.
Sebagai Mana polres Inhu pernah
Menangkap Inisial, (Mak Gadih)
Beserta 5 Orang kerabatnya pada
Tahun 2020. Yang Silam, Dari Hasil
Penangkapan tersebut, dari Lima.
Orang di Nyatakan Bersalah, Dan di
Vonis Oleh Pengadilan, Sedangkan
Diduga Otak Dari pelaku atau Bisa Di
Sebut Bandar Inisial, (MK Gadih).
Dinyatakan Bebas Oleh Pengadilan
Negeri Inhu,. Ucap Kapolres Inhu,
AKBP, Dody Wirawijaya saat Dalam
Gelar konferensi pers
Kapolres Inhu, AKBP Dody
Wira Wijaya, Menjelaskan Dari
Pengalaman pahit tersebut polres
Inhu. Tentu tidak Mau kecolongan
Kembali, untuk menjerat Inisial,
(MG). Bandar Narkoba yang Dikenal
Cukup Licin, selanjut polres Inhu
Membentuk tim Strategi Dan khusus
Untuk Mengukap Bisnis Haram
Dilakoni Inisial,(MK Gadih).
Akhirnya pada hari Rabu tanggal 28 February 2024 , pukul 17. With, Tim Resnarkoba polres Inhu
Mendapatkan kan Informasi Bahwa,
Inisial (Mega) Alias Ega, Akan melakukan Transaksi Narkoba jenis sabu
Kelurahan sekip Hulu kecamatan Rengat, kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap Inisial (Mega)
Barang bukti dari Inisial (Mega).
Satu buah dompet kecil yang
Berisikan 4 bungkus paket
Narkoba jenis sabu, yang di
Akuinya barang haram tersebut
Di dapatkan dari Inisial (Mak Gadih)
Warga desa kuantan Bambu kecamatan rengat KB. Inhu
Kemudian Tim Resnarkoba polres Inhu
Memburu pelaku yang sangat di kenal cukup Licin, dalam
Menjalankan bisnis haramnya yang
Di sebut Bandar Narkoba Inisial,
(Makgadih) di rumah nya, Di jalan pasir jaya desa kauntan bambu,
Tim berhasil menangkap tersangka Inisial (Makgadih) sekitar pukul 18.30 wib,
Dari penangkapan berhasil
Menemukan Barang bukti berupa sabu -sabu di rumah Inisial (Makgadih). Yang di simpan di
Lombang -Lobang Bak Mandi yang yang terbuat dari Viber yang Berwarna Biru.
Barang bukti yang diamankan dari
Bandar Narkoba Inisial (Mak Gadih)
5. Unit Timbangan digital 16 PAC
. Plastik pembungkus ukuran kecil, 5
PC plastik bungkus ukuran sedang,
38 Lembar plastik pembungkus
Ukuran Besar, 1 Buah kantong plastik warna putih 1 Buah kantong plastik warna hitam, 1 unit Henfon
Merek Samsung, warna Biru metalik,
1 Unit henfon merek iPhone warna
Rose gold,1.Unit Unit henfon merek
Samsung Android warna. Hitam,
1 Buah Dompet warna coklat,1 Buah Dompet warna pink 1buah sendok
Pipet, 1 Buah Bank Air warna biru,2
Unit Dokter warna hitam, 2 Buah,
ATM. BRI, Dan Uang tunai senilai Rp : 19.987.000
Sembilan Belas JT sembilan ratus Delapan puluh ribu rupiah.
Untuk tersangka Inisial (Makgadih) Di kenakan pasal. 114
Ayat 2 dan atau pasal 112. AYAT 2 UUU
Narkoba No 35 tahun 2009 tentang
Narkoba, pidana penjara paling
Singkat lima tahun dan paling
Lama Dua puluh tahun, dan pidana
Denda maksimum sebagai mana di maksud pada ayat satu di tambah sepertiga,” Ujar Kapolres Inhu..
Red : Mitra Mabes Tni Polri