Bandar Narkoba, pada tahun 2020   Salim di ponis bebas pengadilan N  Kini Berhasil di Gulung polres Inhu.  Riau

Bandar Narkoba, pada tahun 2020  Salim di ponis bebas pengadilan N Kini Berhasil di Gulung polres Inhu. Riau

Spread the love

Mitramabestnipolri.com

RIAU |Kepolisian Resor polres Indragiri

Hulu Polda Riau Jumat, (1). Mer.(2024)

Menggelar konferensi pers di desa

Kuatan “`Babu“` “`kecamatan“` “`Rengat“`

Kabupaten Indragiri hulu Riau Pasca

Kembali penanganan terhadap

Inisal, (MK Gadih). Bandar Narkoba, dan Inisial, (Mega), Di lokasi yang

“`Berbeda“`Masih Di kecamatan Rengat

 

Yang mana Inisial (Mak.Gadih).

Adalah Bandar Narkoba tersebut

Yang selama ini Dikenal Cukup Licin,

Dalam Menjalankan Bisnis Haramnya.

 

Sebagai Mana polres Inhu pernah

Menangkap Inisial, (Mak Gadih)

Beserta 5 Orang kerabatnya pada

Tahun 2020. Yang Silam, Dari Hasil

Penangkapan tersebut, dari Lima.

Orang di Nyatakan Bersalah, Dan di

Vonis Oleh Pengadilan, Sedangkan

Diduga Otak Dari pelaku atau Bisa Di

Sebut Bandar Inisial, (MK Gadih).

Dinyatakan Bebas Oleh Pengadilan

Negeri Inhu,. Ucap Kapolres Inhu,

AKBP, Dody Wirawijaya saat Dalam

Gelar konferensi pers

 

Kapolres Inhu, AKBP Dody

Wira Wijaya, Menjelaskan Dari

Pengalaman pahit tersebut polres

Inhu. Tentu tidak Mau kecolongan

Kembali, untuk menjerat Inisial,

(MG). Bandar Narkoba yang Dikenal

Cukup Licin, selanjut polres Inhu

Membentuk tim Strategi Dan khusus

Untuk Mengukap Bisnis Haram

Dilakoni Inisial,(MK Gadih).

 

Akhirnya pada hari Rabu tanggal 28 February 2024 , pukul 17. With, Tim Resnarkoba polres Inhu

Mendapatkan kan Informasi Bahwa,

Inisial (Mega) Alias Ega, Akan melakukan Transaksi Narkoba jenis sabu

Kelurahan sekip Hulu kecamatan Rengat, kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap Inisial (Mega)

 

Barang bukti dari Inisial (Mega).

Satu buah dompet kecil yang

Berisikan 4 bungkus paket

Narkoba jenis sabu, yang di

Akuinya barang haram tersebut

Di dapatkan dari Inisial (Mak Gadih)

Warga desa kuantan Bambu kecamatan rengat KB. Inhu

 

Kemudian Tim Resnarkoba polres Inhu

Memburu pelaku yang sangat di kenal cukup Licin, dalam

Menjalankan bisnis haramnya yang

Di sebut Bandar Narkoba Inisial,

(Makgadih) di rumah nya, Di jalan pasir jaya desa kauntan bambu,

Tim berhasil menangkap tersangka Inisial (Makgadih) sekitar pukul 18.30 wib,

 

Dari penangkapan berhasil

Menemukan Barang bukti berupa sabu -sabu di rumah Inisial (Makgadih). Yang di simpan di

Lombang -Lobang Bak Mandi yang yang terbuat dari Viber yang Berwarna Biru.

 

Barang bukti yang diamankan dari

Bandar Narkoba Inisial (Mak Gadih)

5. Unit Timbangan digital 16 PAC

. Plastik pembungkus ukuran kecil, 5

PC plastik bungkus ukuran sedang,

38 Lembar plastik pembungkus

Ukuran Besar, 1 Buah kantong plastik warna putih 1 Buah kantong plastik warna hitam, 1 unit Henfon

Merek Samsung, warna Biru metalik,

1 Unit henfon merek iPhone warna

Rose gold,1.Unit Unit henfon merek

Samsung Android warna. Hitam,

1 Buah Dompet warna coklat,1 Buah Dompet warna pink 1buah sendok

Pipet, 1 Buah Bank Air warna biru,2

Unit Dokter warna hitam, 2 Buah,

ATM. BRI, Dan Uang tunai senilai Rp : 19.987.000

Sembilan Belas JT sembilan ratus Delapan puluh ribu rupiah.

Untuk tersangka Inisial (Makgadih) Di kenakan pasal. 114

Ayat 2 dan atau pasal 112. AYAT 2 UUU

Narkoba No 35 tahun 2009 tentang

Narkoba, pidana penjara paling

Singkat lima tahun dan paling

Lama Dua puluh tahun, dan pidana

Denda maksimum sebagai mana di maksud pada ayat satu di tambah sepertiga,” Ujar Kapolres Inhu..

Red : Mitra Mabes Tni Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *