PJ Walikota Palembang Keluarkan Surat Edaran THM tidak Boleh Beroperasi saat Ramadhan
Palembang,,MitraMabestnipolri com.-
PJ Walikota Palembang Ratu Dewa telah mengeluarkan surat edaran Tempat Hiburan Malam (THM) tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadhan.
Surat edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Jam operasional klub malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Spa Massage, dan Sauna Serta Restoran, Rumah Makan, dan Kedai Minuman dalam bulan suci Ramadhan 1445
Surat edaran dikeluarkan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan Suci Ramadhan 1445 H khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah Puasa dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketenteraman dan Ketertiban, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peraturan Operasional Tempat Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Peraturan Operasional Tempat Hiburan, dan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan dan Pangkas Rambut, dengan ini diminta kepada Saudara seb
Kabid OPS Satpol-PP Kota Palembang Cherly Panggarbesi menjelaskan bahwa tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak boleh beroperasi.
“Jadi kami Satpol-PP Kota Palembang bersama melibatkan Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Polrestabes Palembang dan Kodim 0418
Menurutnya, jika ketahuan maka akan dijatuhi sanksi bagi pelaku usaha mulai sanksi ringan hingga berat sesuai pelanggaran yang dilakukan, untuk itu, Pihaknya akan rutin melakukan Patroli
“Akan dijatuhi sanksi teguran, peringatan sampai penutupan operasional sementara selama bulan ramadhan, kami setiap hari selama bulan ramadhan Fokus patroli untuk pengawasan edaran walikota,”tandasnya(M.TAHAN/TARMIZI)