MANADO | MMRP.COM _ Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada dini hari di Desa Pineleng Satu Jaga IX, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Senin (25/3/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kejadian ini melibatkan terduga pelaku dengan inisial VS (25 tahun, belum bekerja), VS (25 tahun, security), RM (30 tahun, swasta), RT (26 tahun, swasta), MR (21 tahun, belum bekerja), dan ZL (16 tahun, pelajar), sementara korban bernama Valen Randang (29 tahun, buruh).
Kronologis kejadian bermula ketika korban hendak pulang ke rumah dan terjadi keributan di sekitar lokasi. Para pelaku mendengar keributan tersebut dan langsung menganiaya korban secara bersama-sama, mengakibatkan luka robek di bagian kepala korban.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana menyampakan, Tim Resmob Alpha Polresta Manado melakukan tindakan cepat setelah menerima laporan dari SPKT. Mereka melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan kemudian melakukan upaya persuasif dengan warga dan keluarga terduga pelaku untuk mendatangi Mapolresta Manado guna klarifikasi laporan. Upaya tersebut berhasil, dan para pelaku bersedia untuk dibawa ke Mapolresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para terduga pelaku kini menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polresta Manado, sementara korban sedang mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Hal ini menunjukkan tindakan tegas dari kepolisian dalam menindak kasus kekerasan dan kejahatan di masyarakat,” tegasnya.
Sofyan