Saumlaki,Mitramabestnipolti.com
Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran 2020, mengguncang ketika bukti baru diajukan oleh saksi, dr. Juliana Chatarina Ratuanak. Mantan Bupati, Petrus Fatlolon, terus terlibat dalam praktik ilmu politik yang merugikan negara sebesar Rp1,92 miliar. Meskipun pada sidang sebelumnya Fatlolon membantah perintahnya, kali ini bukti percakapan menguatkan tuduhan.
Sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024), membawa fakta baru ketika saksi dr. Juliana Chatarina Ratuanak mengungkapkan perintah langsung dari Petrus Fatlolon. Dia dipaksa untuk melaksanakan seminar tanpa anggaran, mengorbankan karir dan keuangan pribadinya. Tekanan untuk melaksanakan perintah tersebut mengarah pada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan pos anggaran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti praktik ini, dengan saksi-saksi memberikan gambaran tentang tekanan dan manipulasi yang dilakukan oleh Petrus Fatlolon. Bahkan, saksi lain, Yongky Soissa, mengungkapkan bagaimana dia dipaksa untuk mentransfer uang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Dalam konteks ini, para saksi dan terdakwa memohon keadilan dari Majelis Hakim. Mereka menegaskan bahwa mereka adalah korban dari perintah-perintah tidak bermoral yang diberikan oleh mantan Bupati. Masalah ini tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga menghancurkan karir dan integritas para ASN yang terlibat.
Redaksi Sulut : Sofyan Mamonto