Diduga oknum PNS,PPPK yang berstatus operator pada sekolah-sekolah Ra Raudlatul Athfal dan Madrasah,melakukan Praktek Manipulasi Data Tenaga Guru Non PNS dan PPPK.

Diduga oknum PNS,PPPK yang berstatus operator pada sekolah-sekolah Ra Raudlatul Athfal dan Madrasah,melakukan Praktek Manipulasi Data Tenaga Guru Non PNS dan PPPK.

Spread the love

Https://Mitramabestnipolri.com/19/06/2024/ Kepulauan Tanimbar. Dididuga Oknum ASN PPPK Lakukan manipulasi Data,Dapat untung gede, menyalahi Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No 7073.Tahun 2023. Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan insentif Bagi Guru Non PNS PPPK 

  Pada sekolah RA,dan Madrasah,Tahun anggaran 2024. Menyebapkan Kerugian Negara.

 

Guru-guru berstatus PNS, PPPK yang SK penempatan tugas nya sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah pada skola-skola Negri Di lingkup kecamatan wuarlabobar, yang kemudian mengisi waktu kosong mengajar mereka pada skola-skola Madrasah Tsanawiah,dan madrasah Aliah Di bawah naugan kementrian agama kabupaten kepulauan Tanimbar,juga Merangkap Jabatan sebagai Kepala Sekolah sekaligus staf oprator pada sekola-sekolah Ra Dan Madrasah tersebut.

 

Dengan demikian adanya maka guru-guru PNS,PPPK di maksud juga Adalah Lider dalam mengelola dan menikmati uang Negara melalui Dana ( BOS )dan ( BOP ) Madrasah, RA, Sekali Gus.

 

Kondisi ini tentu menyebapkan terjadi kerugian Negara,dan menyalahi standar oprasional prosedur (SOP) dalam Aspek tugas kewajiban dan tangung jawap serta pembiayaan pada lembaga isnstitusional tertentu.

 

lebih miris Lagi oknum PNS,PPPK yang menyandang status kepsek dan oprator,memanipulasi data Fakta melakukan pembohongan publik secara berjenjang dari pemrrintah pusat,wilayah Hinga ke daerah,yang jelas-jelas berstatus PNS ,PPPK Tetapi bertopeng NON ASN.  

 

Upaya penipuan dan Manipulasi tersebut di lakukan untuk memuluskan mereka-mereka oknum guru PNS,PPPK/ASN, Tersebut untuk mendapat Tunjangan insentif yang hanya di peruntukan bagi Guru bukan pegawai Negri Sipil Pada Raudlatul Athfa dan Madrasah Tahun Anggaran 2024.

 

Kejahatan penipuan,Manipulatif ini bukan baru saja di lakukan,tetapi suda sering bahkan sudah berulang ulang.

untuk itu kepada Pemerintah daerah Dinas pendidikan, Dan kementrian agama kabupaten kepulauan Tanimbar di minta agar

 oknum PNS,PPPK yang terlibat sebagai pelaku pembuat pelangaran tersebut harus mendapat sangsi hukuman yang sesuai mekanisme dan regulasi ketentuan perundang- undangan yang berlaku lebih kususunya pada lembaga dan instansi Terkait serta mengembalikan seluruh angaran Negara Yang di lakukan dengan cara dan modus melanggar teknis peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

Redaksi//

Mitramabestnipolri.com

         (M.F.Fenan.) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *