*Masyarakat Desa Sawo Bergetar bego Milik CV. RF Bersaudara. Dirusak. Oleh oknum tidak bertanggung jawab* 

*Masyarakat Desa Sawo Bergetar bego Milik CV. RF Bersaudara. Dirusak. Oleh oknum tidak bertanggung jawab* 

Spread the love

MOJOKERTO// olak lokasi galian C milik H.Khoirul Anwar, berbuntut laporan polisi. Pasalnya aksi tersebut mengakibatkan 1 buat alat ekskavator rusak.

 

H.Khoirul Anwar, kepada awak media mengatakan, Pengerusakan tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan cara melempari alat berat milik Kami dengan benda keras berupa batuan dan batu bata tanpa alasan yang jelas.

 

 

”Terdapat 30 warga yang Kami laporkan ini terdiri dari warga Dusun Sawoan dan ketua serta pengurus lembaga yang berasal dari wilayah Kecamatan Gondang yang patut diduga sebagai aktor intelektual dalam aksi tersebut dan yang telah memprovokasi warga Dusun Sawoan Desa Sawo untuk melakukan aksi pengerusakan tersebut,” ujar H. Khoirul Anwar pada Selasa (1/10/2024).

 

Lebih lanjut H.Khoirul menambahkan, sebenarnya dirinya tidak tega melaporkan mereka, karena mereka rakyat kecil yang tidak mengerti apa-apa. Tetapi tiada hentinya, ketua lembaga tersebut selalu berulah dan membuat provokasi dengan melibatkan warga yang lugu.

 

“Untuk perkara ini, Kami sudah menguasakan dan mempercayakan penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum Djawa Dwipa. Kami ingin mencari keadilan. Kami ingin ketua lembaga tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Untuk lebih lanjut terkait perkara ini, “ terang H. Khoirul Anwar.

 

 

Sementara itu, Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa membenarkan telah menerima kuasa dari H. Khoirul dan ia juga membenarkan telah melaporkan perkara ini ke Polres Mojokerto.

 

“Memang benar, LBH Djawa Dwipa telah mendapatkan kuasa penuh dari H. Khoirul Anwar dan CV. RF Bersaudara yang merupakan milik keluarga H. Khoirul Anwar untuk mengurusi permasalahan ini. Untuk selanjutnya Kami sudah menyiapkan tim kuasa hukum yang nantinya dipimpin langsung oleh Advokat senior yaitu Eko Putro Sodiq, S.H.,” terang Hadi

 

Hadi menerangkan bahwa para terlapor dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Adapun barang bukti yang dilampirkan adalah salinan IUP CV. RF Bersaudara, salinan Bukti Kepemilikan Lahan, salinan Bukti Kepemilikan Alat Berat print out foto batuan dan batu bata yang digunakan melempar alat berat, print out foto-foto kerusakan alat berat akibat lemparan, print out foto-foto aksi dan para pelaku serta 1 (satu) buah flashdisk 8 GB berisi video aksi massa tersebut.

 

 

“Kami menyayangkan tindakan anarkis para pihak terlapor yang telah melakukan penyerangan dengan kekerasan kepada operator alat berat dan alat berat secara membabi buta. Indonesia adalah Negara hukum. Tindakan para pihak terlapor tidak bisa dimaafkan lagi. Tidak ada ruang maaf bagi mereka yang telah berbuat anarkis terutama kepada aktor intelektual dibalik semua itu yaitu ketua serta pengurus LSM yang telah melakukan provokasi kepada warga dan anak-anak dibawah umur,” tegas Hadi Purwanto, S.T., S.H.

 

Perlu diketahui Lanjut Hadi, bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki izin pertambangan yaitu Izin WIUP dengan Kode WIUP : 2235165402023042 dan IUP Eksplorasi dengan Nomor Izin : 17062200642070003 dengan lokasi di Desa Karangdiyeng dan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo untuk komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) dengan luas 6.43 Ha. yang telah terbit pada 25 September 2023 lalu.

 

“Perbuatan mereka tidak dapat dimaafkan lagi. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan menanti para pihak terlapor. Semoga pihak kepolisian dapat bergerak cepat untuk menangkap para pelaku yang melakukan pengerusakan terhadap alat berat Kami. Bukti-bukti sudah lebih dari cukup,” harap Hadi yang juga menjadi Konsultan Perusahaan CV. RF Bersaudara ini.

 

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum LBH Djawa Dwipa saat dikonfirmasi menerangkan bahwa patut disayangkan warga dan anak dibawah umur yang telah terprovokasi oleh ketua serta pengurus LSM. dengan ikut melakukan kegiatan anarkis dengan melakukan penyerangan dan pengerusakan dengan kekerasan terhadap operator alat berat dan alat bergerak menuju Alat Berat/Excavator yang sedang melakukan penataan dan perbaikan jalan di lahannya sendiri.

 

“Klien kami sudah mengantongi izin kegiatan pertambangan yang sudah resmi diterbitkan oleh pemerintah. Kegiatan yang kami lakukan adalah kegiatan penataan dan perbaikan jalan di lokasi lahan kami dan juga menggunakan alat berat kami sendiri. Kenapa kami dilarang, kenapa kami diserang secara membabi buta dengan dilempari batu. Kenapa alat berat Kami dirusak. Salah apa kami,” tegas Advokat Eko dengan lantang.

 

 

Selaku kuasa hukum, Eko menerangkan bahwa dirinya menghargai kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum, akan tetapi tidak begitu caranya. Kami tidak pernah menerima surat ataupun pemberitahuan akan adanya aksi tersebut. Dirinya menyayangkan hal tersebut.

 

“Patut kami sampaikan kepada semua pihak bahwa klien kami sudah memiliki izin pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah. Yang artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk melakukan kegiatan usaha. Patut Kami sampaikan juga bahwa tidak mudah mengurus izin untuk kegiatan pertambangan tersebut. Toh misalkan klien Kami memang benar bersalah, laporkan saja kepada pihak berwajib tentang kesalahannya. Tapi tolong, jangan hakimi klien Kami dengan cara anarkis begitu. Kami akan memperjuangkan keadilan bagi klien kami. Dan sekali lagi, tidak ada kata maaf bagi para pelaku pengerusakan dengan kekerasan dalam perkara ini.” pungkas Advokat Senior Eko Putro Sodiq, S.H

Tim

Redaksi//

Mitramabestnipolri.com

     (Investigasi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *