Banda Aceh // mitramabestnipolri.com
LBH Banda Aceh mengajukan praperadilan terhadap dua kasus di Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai 10 Februari 2025. Kasus pertama terkait penangkapan dan kematian David Yuliansyah oleh BNNP Aceh, dan kasus kedua tentang penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa demonstran oleh Polresta Banda Aceh.
Kasus David Yuliansyah
David ditangkap BNNP Aceh pada 7 Desember 2022 atas dugaan narkotika. Saat keluarga menemui David pada 9 Desember, ia ditemukan dalam kondisi lemah dengan luka lebam. Pada 10 Desember, David meninggal di RSJ Banda Aceh.Keluarga menduga ia mengalami penyiksaan dalam tahanan.
Polda Aceh kemudian melakukan ekshumasi dan autopsi, tetapi hasilnya menyatakan David meninggal karena penyakit lambung dan luka-lukanya akibat membenturkan diri. LBH dan keluarga menolak hasil tersebut dan menggugat penghentian penyelidikan oleh Polda Aceh.
Kasus Mahasiswa Demonstran
Pada 29 Agustus 2024, 40 mahasiswa menggelar demonstrasi di depan DPRA. Polisi membubarkan aksi dan menangkap 16 mahasiswa, enam di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. LBH Banda Aceh menilai tindakan ini melanggar hukum, termasuk intimidasi dan kekerasan selama pemeriksaan.
LBH Banda Aceh mengajukan praperadilan untuk membuktikan bahwa penangkapan David dan mahasiswa tidak sah secara hukum. Proses ini didukung oleh berbagai organisasi HAM dan masyarakat diharapkan ikut mengawal jalannya sidang.
(Tim)