Kayu Ilegal Diduga Milik Oknum BPD Desa Amdasa.
Mitramabestnipolri.com – Diduga pemuatan kayu ilegal oleh salah satu oknum BPD Desa Amdasa Reksy Angwarmase, akhirnya terungkap
Pada saat di ikuti media berhasil menemukan kayu-kayu tersebut di muat dengan mobil pick up hitam dengan plat nomor “DE8200 AE, dimana kayu – kayu tersebut diperkirakan kurang lebih 3 kubik diantar serta ditampung pada kompleks atau lokasi BTN lorong 2 Saumlaki didepan kediaman oknum BPD desa Amdasa, Sabtu 17/05/2025 sekitar pukul 17.00 WIT.
Pada saat media melakukan konfirmasi ke saudara Reksi Angwarmase, dirinya menyampaikan bahwa kayu tersebut dibeli untuk merehap rumah miliknya, kemudian angwarmase menegaskan kepada tim bahwa kayu tersebut bukan ilegal dimana pihak kepolisian saja tidak bisa menahan dan juga kayu-kayu tersebut dibeli dari salah satu operator sensor yang biasanya disapa dengan Apdon asal Desa Batuputih Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ujarnya
Sementara berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur tentang sanksi atau tindak pidana bagi pembelian kayu ilegal juga bertujuan untuk mencegah dan memberantas pengrusakan hutan secara efektif dan efisien, yang mana termasuk dalam ilegal logging dan pasal 12 huruf d Undang-Undang PPPH yang mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan ilegal logging, termasuk pembelian kayu ilegal.
Olehnya itu, bahwa kayu yang dibeli bukan dari perusahan resmi maka disebut Ilegal adapun kayu yang sah atau Legal adalah kayu tersebut memiliki asal-usul yang jelas, memiliki izin penebangan yang sah, juga memenuhi semua persyaratan dan legalitas.
Terkait dengan hal dimaksud, maka diharapkan
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, dan KPH Saumlaki agar secepatnya memeriksa dan melakukan penyitaan serta menindak dengan tegas kegiatan ilegal logging yang dilakukan oleh oknum BPD Desa Amdasa berdasarkan ketentuan undang-undang Kementrian Kehutanan.
Redaksi
Mitramabestnipolri.com
Investigasi//
(Red/3L)