Satreskoba Polres Mojokerto Tangkap Kuli Bangunan Simpan 1.480 Pil Double L.

Satreskoba Polres Mojokerto Tangkap Kuli Bangunan Simpan 1.480 Pil Double L.

Spread the love

Satreskoba Polres Mojokerto Tangkap Kuli Bangunan Simpan 1.480 Pil Double L.

MOJOKERTO,//mitramabestnipolri.com//

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto Kabupaten pada Sabtu (20/09/2025) malam berhasil membekuk seorang kuli bangunan berinisial HRMTO alias Simon (38). Tersangka terbukti menyimpan dan berencana mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil double L yang diperoleh dari seseorang berinisial L.

Kasatnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp.

“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dengan barang bukti sebanyak 1.480 butir pil double L,” ungkap Iptu Eriek.

Ia menambahkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan izin resmi.

(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *