Desak Bea Cukai Pusat dan Mabes Polri Tindak Tegas Dugaan Bos Rokok Ilegal di Malang Yang Kebal Hukum.

Surabaya, 15 Oktober 2025
malang – mitramabestnipolri.com // menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum secara serius.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim kami, diketahui bahwa peredaran rokok ilegal tersebut masih terjadi secara bebas di Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, serta wilayah Pal, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Sumber terpercaya menyebut bahwa produk tersebut diduga berasal dari pabrik milik Hj. NWR yang berlokasi di daerah Baran, Kecamatan Tajinan.
“Sales dari pihak Hj. NWR rutin mengirim barang ke pengecer dan warung-warung di sini. Semua orang tahu asalnya, tapi tidak pernah ada tindakan dari aparat,” ungkap seorang sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tim redaksi telah melakukan konfirmasi berulang kali kepada aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Sumbermanjing Wetan, Polsek Tajinan, Polres Malang, hingga Polda Jawa Timur, namun hingga saat ini tidak ada langkah nyata maupun penjelasan resmi dari pihak terkait.
Salah satu respon dari Kanit Reskrim Polsek Tajinan melalui pesan singkat justru menimbulkan pertanyaan publik:
“Maaf ini dengan siapa? Silakan datang sendiri ke yang bersangkutan atau bawa narasumbernya biar jelas.”
Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat profesionalisme aparat penegak hukum, terutama dalam konteks pemberantasan peredaran rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan mengancam industri tembakau resmi.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Melihat lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah, Voicepost.id secara resmi meminta dan mendesak:
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat segera melakukan penyelidikan langsung ke lapangan serta melakukan penyitaan terhadap seluruh produk rokok tanpa pita cukai di wilayah Malang Raya.
2. Mabes Polri menurunkan tim khusus untuk mengusut adanya dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat di tingkat Polsek hingga Polres.
3. Kementerian Keuangan RI dan Presiden Republik Indonesia agar menegaskan kembali komitmen dalam pemberantasan rokok ilegal, sejalan dengan program ASTA CITA yang menekankan supremasi hukum dan perlindungan industri tembakau resmi.
Masyarakat berharap agar tidak ada pihak yang kebal hukum, dan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau negara tegas, pelaku seperti Hj. NWR tidak akan berani bermain seperti ini,” tegas salah satu warga Sitiarjo.
Dengan ini, Voicepost.id menyerukan agar aparat pusat segera turun ke lapangan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan pendapatan negara serta mencederai rasa keadilan publik.
Hormat Kami,
Redaksi – mitramabestnipolri.com
Jl. Raya Surabaya – Malang No. 88
Reporter: Tim Investigasi – Herry S
Editor: Redaksi Pusat
